nusantaraterkini.co, ACEH - Video seorang wanita berstatus janda dimandikan dengan air comberan viral di media sosial. Ternyata aksi itu dilakukan warga lantaran wanita tersebut diduga berbuat mesum dengan pasangannya.
Peristiwa itu diketahui terjadi di daerah Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, pada Senin (15/4/24).
Hukuman mandi air comberan tersebut dilakukan oleh warga setempat sesuai dengan adat istiadat di daerah itu.
Baca Juga : Razia Tempat Mesum di Pemalang, 30 Orang Diamankan
Setelah dihukum mandi air comberan, sejoli yang bukan merupakan suami istri itu tampak diserahkan oleh warga kepada petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe.
"Warga memandikan pasangan diduga mesum dengan air comberan sebagai hukum adat dan selanjutnya pasangan ini langsung diserahkan kepada petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Senin (15/4/24)," demikian keterangan video tersebut, dikutip dari unggahan akun Instagram @kabarnegri.
Diketahui, identitas pasangan mesum itu yakni pria berinisial Z (25) yang berprofesi sebagai nelayan, dan wanita berinisial LW (40) berstatus janda.
Baca Juga : Sekeluarga di Tangsel Tewas Diduga karena Pinjol
Kepala Satpol PP-WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengungkapkan bahwa sejoli itu awalnya diamankan warga saat sedang berbuat tak senonoh di dalam sebuah rumah.
"Mereka ditangkap warga diduga sedang berbuat tak senonoh dalam rumah," ujar Heri.
Gerak gerik pasangan bukan muhrim itu kata Heri, sudah sejak lama dicurigai oleh warga.
Baca Juga : 2 Tahun Layani Ajakan Mesum Bu Guru, Pelajar SMP Kondisinya Kini Linglung
Warga pun kemudian berinisiatif menggerebek rumah tempat pasangan itu kerap berduaan.
Saat digerebek warga, kata Heri, pria dan wanita bukan suami istri itu kedapatan sedang berhubungan intim.
Usai kepergok mesum di rumah tersebut, pasangan sejoli itu lalu dihukum mandi air comberan oleh warga setempat.
Baca Juga : Edan, 3 Pasangan Muda-mudi Kepergok 'Ngamar' dalam Kontrakan
Keduanya telah diperiksa oleh petugas dan akan diproses hukuman cambuk sesuai dengan hukum syariat yang berlaku di wilayah Lhokseumawe, Aceh.
"Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan. Nantinya akan diproses hukuman cambuk," ujarnya.
Baca Juga : Polisi Tembak Dua Pelaku Perkosaan dan Perampokan Janda di Medan
(Dra/nusantaraterkini.co)
