Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Viral Kasus Pengalian Tanah di Samosir, Rapidin Simbolon Turun Gunung

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  JAS
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon saat mengecek lokasi penggalian tanah yang viral di Samosir. (Foto:JAS/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Kasus penggalian tanah yang terjadi di sekitar rumah Darma Ambarita yang berada di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir telah menyita perhatian publik dan warga setempat usai viral di media sosial.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon yang mengetahui kejadian ini pun turun langsung melakukan pengecekan, karena menurut dia ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu ditindak tegas dalam persoalan ini.

"Saya datang ke sini bukan untuk mencampuri urusan lahan, tapi karena saya melihat ada pelanggaran HAM. Saya akan menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komnas HAM,” ujarnya, Rabu (29/1/2025).

Rapidin juga mengaku heran dengan kinerja Polres Samosir yang tidak memberikan tindakan meskipun telah ada laporan dari warga. Ia mempertanyakan mengapa laporan dari masyarakat yang sudah ada tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga: Keluarga Hendra Yowargana Melawan Kriminalisasi, Tuntut Hak Tanah di Bandung

“Jangan-jangan pelaku sudah mengkondisikan Polres, ada apa ini?. Semua warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum, dan tidak boleh ada pelanggaran HAM,” jelasnya.

Atas kejadian ini tanah di sekitar rumah Darma Ambarita mengalami kerusakan yang parah mulai dari tanaman kemiri, mangga hingga akses jalan menuju kerumah harus berenang serta mental anak-anaknya terganggu.

“Akibat dari pengerusakan tersebut tanaman kemiri, mangga bahkan akses jalan menuju ke rumah harus berenang sehingga mental anak-anak saya terganggu karena penggalian yang dilakukan," jelasnya.

Ambarita menceritakan bahwa tanah yang digali oleh pelaku, sudah dikuasai oleh keluarganya selama empat generasi berturut-turut sampai sekarang.

Baca Juga: Warga Kecamatan Helvetia Blokade Jalan, Tolak Eksekusi Lahan!

“Kami sudah menguasai tanah ini sejak 4 generasi. Rumah ini dibangun orang tua saya pada tahun 1982 kami sudah lama tinggal disini dan menetap disini,” jelasnya.

Walaupun pelaku mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, Darma menegaskan jika dia siap untuk diproses hukum dan berjumpa dipengadilan.

“Jika pelaku punya bukti sah, silakan gugat saya di pengadilan. Saya siap di proses hukum dan berjumpa di pengadilan", tandasnya.

(JAS/Nusantaraterkini.co)