Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Viral Sepatu Rp31,8 juta, DPD Minta Bea Cukai Profesional

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sultan B Najamudin (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta pihak bea cukai untuk bersikap profesional dan adil dalam menetapkan bea masuk impor kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Sultan menyusul adanya komplain dari seorang pembeli sepatu impor yang diterapkan bea masuk hingga Rp31,8 juta yang viral baru-baru ini. 

Baca Juga : DPD-MPR Perkuat Kolaborasi Kelembagaan dan Sinkronisasi Dukungan Sistem Kerja

"Bea cukai memiliki peranan penting dalam meningkatkan kinerja penerimaan negara dan melindungi kepentingan produk dalam negeri. Sehingga Kami sangat mendukung setiap upaya bea cukai RI terhadap aktivitas importasi selama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sultan, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga : DPD Apresiasi Super RUU Kepulauan, Sultan Najamudin Desak Segera Disahkan

Meski demikian, dia meminta agar Bea Cukai bersikap profesional dan adil dalam mengawasi transaksi impor yang dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dan tidak merasa dirugikan oleh penyelenggara negara.

"Bea cukai diharapkan bisa bertindak sesuai prosedur dan aturan sehingga tidak dianggap berlebihan dan tidak rasional dalam menetapkan bea masuk," tegasnya.

Baca Juga : Skandal 160 Juta Batang Rokok: PB HMI Pertanyakan Kesaktian Aktor di Balik Kerugian Negara Rp213 Miliar

Namun, kata Sultan, masyarakat harus juga memahami aturan dan mekanisme transaksi impor setiap produk tertentu. Laporkan setiap informasi pembelian produk impor yang dibutuhkan oleh bea cukai secara apa adanya.

Baca Juga : Bea Cukai Bongkar 217 Kasus Narkotika Awal 2026, Rata-rata 2–3 Pengungkapan per Hari

"Bea Cukai perlu membuka ruang koordinasi dan konsultasi terkait jenis dan harga produk tertentu bagi Masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi aturan yang utuh sebelum melakukan impor", tandasnya.

Sebelumnya, seorang pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaalthaf memposting sebuah video yang menceritakan tentang besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk pembelian satu sepatu impor.

Baca Juga : Usai Viral, TPS RSUD Panyabungan Kini Bersih dan Bebas Sampah

Pengguna TikTok itu menceritakan telah terkena bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta.

Baca Juga : Viral Toko Sparepart 2 Kali Dibobol Maling Dalam Sepekan, Polisi Belum Mampu Ciptakan Rasa Aman!

Nilai pembelian sepatu itu belum termasuk biaya pengiriman atau shipping dari sebuah perusahaan jasa pengiriman yang senilai Rp1,2 juta. Jika dijumlah biaya sepatunya senilai Rp11,5 juta.

(cw1/nusantaraterkini.co)