nusantaraterkini.co, MEDAN - Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan terhadap dua prajurit TNI yang menembak mati MAF (13) di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), memicu gelombang kritik. Dua terdakwa, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan oditur militer yang hanya 1 tahun 8 bulan. Namun, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menilai hukuman tersebut terlalu ringan jika mengacu pada Pasal 76c junto Pasal 80 ayat (3) yang digunakan majelis hakim, yang ancaman maksimumnya mencapai 15 tahun penjara.
Baca Juga : Prajurit TNI Tembak Anak di Bawah Umur Hingga Tewas Divonis 2,5 Tahun dan Pecat
“Putusan ringan seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk dan menguatkan impunitas di tubuh TNI,” ucap Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Kemit, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nusantaraterkini.co, Sabtu (9/8/2025).
Mereka juga menyoroti absennya putusan restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban tindak pidana oleh pelaku atau pihak ketiga) bagi keluarga korban. Padahal, restitusi dinilai penting untuk memulihkan penderitaan moral, psikologis, dan material keluarga.
Baca Juga : Ibu Korban Menangis Histeris saat Hakim Pengadilan Militer Bacakan Kronologis Peristiwa
“Restitusi adalah bentuk pengakuan negara terhadap hak korban atas keadilan dan rehabilitasi,” ujar Ady.
Tak hanya itu, organisasi ini mengecam tindakan intimidasi yang dialami keluarga korban dan aktivis mahasiswa usai putusan dibacakan. Muhammad Ilham Habib, saudara kandung korban, dan Bonaereges Marbun, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Medan (Polmed), mengaku mendapat kekerasan fisik dari personel TNI di area Pengadilan Militer. Bonaereges bahkan sempat ditarik ke ruang tahanan dan dipukul di kepala serta leher.
“Penggunaan kekerasan di ruang sidang adalah bentuk arogansi militer terhadap warga sipil,” tegas Ady.
Atas kejadian ini, KontraS Sumut mendesak sejumlah lembaga, mulai dari Dewan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman, hingga Komnas HAM, untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik, transparansi, dan kekerasan yang terjadi di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Mereka juga mendorong DPR RI segera merevisi Undang-Undang Pengadilan Militer agar tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI diadili melalui peradilan umum, demi memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
Kronologi Penembakan MAF: Vonis Ringan TNI, Luka Panjang Keluarga
Putusan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan pada 8 Agustus 2025 mengakhiri sidang, tetapi tidak mengakhiri kemarahan. Dua anggota TNI, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer atas penembakan yang menewaskan MAF (13).
Keluarga korban menilai hukuman itu terlalu ringan—bahkan lebih rendah dibanding vonis 4 tahun penjara yang diterima terdakwa sipil dalam kasus yang sama.
Dini Hari Berdarah
Penembakan itu terjadi 1 September 2024. Malam itu, Serka Darmen berangkat dari Markas Kodim 0204/Deliserdang menuju Hotel Deli Indah, Kabupaten Deli Serdang, untuk memantau dugaan peredaran narkotika. Ia membawa senjata api dan ditemani tiga warga sipil.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Darmen duduk di taman parkir hotel. Pada waktu yang hampir bersamaan, MAF bersama geng motornya berkumpul di Alfamart Simpang Kota Galuh, Kabupaten Serdang Bedagai.
Mereka membawa senjata tajam yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak dekat lokasi. Setelah menerima tantangan dari geng motor lain, rombongan MAF bergerak menuju Jembatan Sungai Ular untuk tawuran.
Geng lawan mundur ke arah Hotel Deli Indah, tempat Darmen berada. Melihat pergerakan itu, Darmen melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Namun situasi berubah cepat. Pengejaran berlangsung, letusan senjata kembali terdengar, dan peluru menembus dada MAF. Remaja itu dilarikan ke RSU Sawit Indah Perbaungan, tetapi tiba sudah tak bernyawa. Fitriyani, ibunya, menerima kabar kematian itu dengan syok.
Persidangan dan Ketimpangan Vonis
Dalam tuntutannya, oditur meminta hukuman 18 bulan penjara bagi Darmen dan 12 bulan bagi Hendra. Hakim menjatuhkan hukuman lebih berat: 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, dan pemecatan dari dinas militer untuk keduanya.
Namun bagi keluarga, vonis itu tetap tidak setara. “Yang sipil divonis 4 tahun, kenapa yang membunuh cuma 2 tahun!” teriak Ilham, abang MAF, di ruang sidang.
Protes juga datang dari aktivis mahasiswa Bonaerges Marbun. Ia membentangkan bendera One Piece di depan majelis hakim, sebagai simbol perlawanan. Bonaerges mengaku mendapat kekerasan dari prajurit di ruang sidang dan saat ditahan.
Catatan Impunitas
Kasus ini menambah daftar panjang perkara pelanggaran aparat yang berakhir dengan vonis ringan. Bagi keluarga MAF, putusan ini bukan penutup, melainkan awal dari luka baru luka yang tumbuh dari keyakinan bahwa nyawa anak mereka tidak mendapatkan keadilan yang setimpal.
(Cw7/Nusantaraterkini.co).
