Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Wahyu Setiawan : KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Enggak?

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantan Korupsi (KPK), Kamis (28/12/2023). Wahyu Setiawan diperiksa penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap tersangka kasus suap Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Wahyu saat diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus Harun Masiku.

Wahyu merupakan terpidana kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Baca Juga : KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi

“Saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku? KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku enggak bisa ditangkap?” ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023), dilansir Kompas.com.

Kendati demikian, Wahyu mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui soal Harun Masiku kepada penyidik KPK. Ia berharap lembaga antirasuah itu dapat segera menangkap eks Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

“Saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap, KPK berhasil menangkap Harun Masiku,” ucap eks Komisioner KPU itu.

Baca Juga : KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Kasus Harun Masiku Besok

Diberitakan, KPK memanggil Wahyu Setiawan dalam rangka penyelesaian penyidikan terhadap mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P. Harun Masiku menjadi tersangka dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR periode 2019-2024.

"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wahyu Setiawan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023) sore.

Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW. (rsy/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa