Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Wakapolresta Magelang Ungkap Bisnis BBM Ilegal, Pelaku Gunakan Mesin Penyedot

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Polresta Magelang mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus pelaku membeli Pertalite menggunakan mobil yang dimodifikasi dengan pompa penyedot.

Nusantaraterkini.co - Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pelakunya adalah MB (32). 

Warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini telah menjalankan aksinya selama tiga tahun berbekal mobil yang dimodifikasi dengan pompa penyedot.

Baca Juga : Sidak Gudang Bulog Danurejo, Prabowo Pastikan Cadangan Pangan Nasional Aman

MB membeli Pertalite di SPBU di Kecamatan Soropadan, Kabupaten Temanggung, Jateng.

"Dalam sehari, tersangka membeli sebanyak dua kali dengan setiap pembelian 1 liter (Rp 10.000). Total BBM bersubsidi yang dibeli mencapai 750 liter," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/1/2024).

Adapun modusnya, ketika operator SPBU mengisi BBM ke tangki mobil, tersangka menyalakan saklar mesin pompa. Melalui selang, BBM lantas dibagi ke sejumlah jeriken yang ada di dalam mobil.

Baca Juga : Modernisasi Transportasi Lansia di Magelang Melalui Inisiatif Becak Listrik Presiden Prabowo

“Setelah mendapatkan Pertalite, dijual lagi kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Selopampang, Temanggung, dan Kecamatan Windusari, Magelang yang berjumlah kurang lebih 15 pengecer,” jelas dia.

"MB menjual Pertalite kepada pengecer sebesar Rp 11.000 per liter. Dalam satu bulan, dia mampu mengantongi keuntungan hingga Rp 18,2 juta," imbuhnya.

Polisi menyita 20 jeriken dengan ukuran jeriken 35 liter atau total 700 liter Pertalite setiap jerikennya.

Terkait dugaan adanya oknum di SPBU Soropadan yang turut berperan dalam penyalahgunaan BMM bersubsidi itu, Kesat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba mengaku masih dalam penyelidikan. 

“Terkait keterlibatan SPBU, kami panggil dan periksa. Namun, masih sebagai saksi. Kami tetap ke depankan asas praduga tak bersalah,” katanya. 

MB dikenakan Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Ia diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," ucapnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)