nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menyoroti lambannya proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, ada kekeliruan dalam mekanisme pembahasan rancangan undang-undang (RUU) sehingga membuat prosesnya kerap berlarut-larut.
“Ada yang keliru dalam tata cara legislasi kita. Konstitusi sebenarnya sudah jelas menyebutkan bahwa pembahasan dan persetujuan dilakukan antara DPR dengan Presiden. Namun, praktik yang berjalan saat ini justru berbeda,” ungkap Saldi dalam sebuah diskusi di kompleks MPR, Minggu (24/8/2025).
Ia menjelaskan, seharusnya DPR terlebih dahulu merampungkan pembahasan internal hingga menghasilkan daftar inventarisasi masalah (DIM) DPR. Hasil itu kemudian baru dipertemukan dengan DIM versi pemerintah untuk dibahas setara.
“Konstitusi menegaskan, yang diperhadapkan dengan pemerintah itu adalah DIM DPR, bukan DIM masing-masing fraksi. Jadi, fraksi-fraksi harus terlebih dahulu menyatu menjadi sikap resmi DPR. Sayangnya, mekanisme ini tidak berjalan,” tegasnya.
Akibatnya, lanjut Saldi, pembahasan setiap RUU kerap melibatkan fraksi satu per satu berhadapan langsung dengan pemerintah. Proses seperti itu membuat waktu legislasi semakin panjang dan bertele-tele.
Jika prosedur konstitusional dijalankan secara disiplin, ia meyakini kecepatan pembentukan undang-undang akan jauh lebih baik.
Baca Juga : Komisi X Dorong Peningkatan Fasilitas Pariwisata Pasca Ajang Balap Moto GP Mandalika
“Kalau DPR menyelesaikan dulu urusan internalnya, lalu mempertemukan DIM DPR dengan DIM pemerintah, prosesnya bisa lebih singkat. Itu yang belum diperbaiki sampai sekarang,” tambahnya.
Saat ini, DPR sedang membahas sejumlah RUU penting, di antaranya RUU Haji dan Umrah, RUU Hak Cipta, hingga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Belajar dari UU Cipta Kerja, Komisi IX Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Diambil Baleg
