Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Wakil Ketua MK Beberkan Alasan DPR 'Lambat' Merampungkan Undang-Undang

Editor :  hendra
Reporter :  Dra
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1) (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menyoroti lambannya proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, ada kekeliruan dalam mekanisme pembahasan rancangan undang-undang (RUU) sehingga membuat prosesnya kerap berlarut-larut.

“Ada yang keliru dalam tata cara legislasi kita. Konstitusi sebenarnya sudah jelas menyebutkan bahwa pembahasan dan persetujuan dilakukan antara DPR dengan Presiden. Namun, praktik yang berjalan saat ini justru berbeda,” ungkap Saldi dalam sebuah diskusi di kompleks MPR, Minggu (24/8/2025).

Ia menjelaskan, seharusnya DPR terlebih dahulu merampungkan pembahasan internal hingga menghasilkan daftar inventarisasi masalah (DIM) DPR. Hasil itu kemudian baru dipertemukan dengan DIM versi pemerintah untuk dibahas setara.

Baca Juga : Soal Aksi Teror Bom di Sekolah Internasional, Komisi X: Alarm Serius untuk Perkuat Sistem Keamanan di Lingkungan Pendidikan

“Konstitusi menegaskan, yang diperhadapkan dengan pemerintah itu adalah DIM DPR, bukan DIM masing-masing fraksi. Jadi, fraksi-fraksi harus terlebih dahulu menyatu menjadi sikap resmi DPR. Sayangnya, mekanisme ini tidak berjalan,” tegasnya.

Akibatnya, lanjut Saldi, pembahasan setiap RUU kerap melibatkan fraksi satu per satu berhadapan langsung dengan pemerintah. Proses seperti itu membuat waktu legislasi semakin panjang dan bertele-tele.

Jika prosedur konstitusional dijalankan secara disiplin, ia meyakini kecepatan pembentukan undang-undang akan jauh lebih baik.

Baca Juga : Komisi X Dorong Peningkatan Fasilitas Pariwisata Pasca Ajang Balap Moto GP Mandalika

“Kalau DPR menyelesaikan dulu urusan internalnya, lalu mempertemukan DIM DPR dengan DIM pemerintah, prosesnya bisa lebih singkat. Itu yang belum diperbaiki sampai sekarang,” tambahnya.

Saat ini, DPR sedang membahas sejumlah RUU penting, di antaranya RUU Haji dan Umrah, RUU Hak Cipta, hingga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Belajar dari UU Cipta Kerja, Komisi IX Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Diambil Baleg