Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Walau Sudah Klarifikasi, WN China Pembuat Hoax Suap Petugas Tetap Ditindak

Editor :  hendra
Reporter :  DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Walau Sudah Klarifikasi, WN China Pembuat Hoax Suap Petugas Tetap Ditindak. Bersama Wamen dan Para Dirjen Kemenimipas, pada acara Hari Bakti Imigrasi. (Foto: Dok pribadi).

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Setelah viral, seorang warga negara (WN) China pembuat berita hoax suap petugas tetap akan ditindak.

Dalam video viral yang beredar di media sosial, WN China tersebut menceritakan kisahnya yang menyelipkan uang Rp 500 ribu dalam paspor untuk memperlancar masuk di Bandara Soekarno Hatta.

Dalam video terbarunya, WN China tersebut membuat pernyataan klarifikasi dan meminta maaf.

Baca Juga : Polisi Sebut Bentrokan antar Sesama Suporter PSMS Medan Bermula dari Bangku Penonton

Video tersebut berjudul 'Tentang memasuki Indonesia, video klarifikasi dan permintaan maaf' pada Senin (20/1/2025). 

Dalam videonya, ia mengatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena konten yang diunggah sebelumnya telah menjadi pencarian panas dan opini publik di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Abdullah Rasyid mengatakan bahwa sekalipun WN China tersebut telah meminta maaf, ia harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Baca Juga : 7 Tahun Laporan Mangkrak, Warga Medan antar Kue Rasa Kecewa

“Menteri Imipas telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pencekalan atas WN China tersebut. Apalagi dalam pemeriksaan kami setelah meminta keterangan dan menelusuri CCTV, tidak terdapat kejanggalan dan tidak terjadi penyuapan. Sehingga dapat dipastikan itu adalah hoax,” ujar Rasyid.

“WN China tersebut telah dengan sengaja merusak nama baik pemerintah Indonesia. Termasuk merusak reputasi keimigrasian yang selama ini kita jaga dan perbaiki," lanjut Rasyid.

Baca Juga : Polisi Selidiki Pemicu Bentrokan antar Sesama Suporter PSMS Medan

Karena itu, jajaran Kemen Imipas tetap mencari keberadaan WNA tersebut. Serta memerintahkan TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) untuk menjalankan perintah menteri melakukan pencekalan, termasuk tenggat 10 tahun atau seumur hidup. 

”Merusak citra negara lain, apalagi menyangkut soal keamanan adalah hal yang serius. Karena itu kita harus bertindak tegas,” ujar rasyid.

(Dra/nusantaraterkini.co).