Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Walhi Titipkan Soal Lingkungan di Debat ke-2 Pilgub Sumut 2024

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi kerusakan lingkungan (Foto: ilustrasi/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan waktu, dan tempat debat publik kedua, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024.

Debat tersebut akan dilangsungkan, di di Hotel Santika Dyandra Medan, pada Rabu (6/11/2024). Dan pilihan tema juga telah ditentukan yakni,

Baca Juga : Ketua KPU Medan Harap Debat Ketiga Pilkada Jadi Pamungkas yang Damai

"Peningkatan Daya Saing Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan".

Baca Juga : Suasana Menjelang Debat ke-3 Pilkada Sumut 2024

Salah satu diantara sub-tema yang oleh KPU Sumut tetapkan adalah isu lingkungan.

Berkenaan dengan itu, Wahana Lingkungan Hidup Sumatra Utara (WALHI Sumut) telah menitipkan sejumlah soal tentag isu lingkungan hidup di Sumut.

Baca Juga : Ini Alasan Bobby Nasution tak Hadiri Penetapan Dirinya sebagai Calon Gubernur Sumut Terpilih

Mereka ingin, ada gagasan kebijakan dari pemerintahan Sumut mendatang, untuk membuat formulasi tentang persoalan lingkungan.

Baca Juga : KPU Sumut Tetapkan Paslon Terpilih Pilgub Sumut Tanpa Kehadiran Paslon

Direktur WALHI Sumut Rianda Purba mengatakan, bahwa sebelumnya Walhi Sumut telah menyampaikan hasil catatan mereka soal kerusakan lingkungan kepada KPU Sumut.

Salah satunya adalah Kertas Kebijakan Hutan Batangtoru. Selain isu lainnya yang juga disampaikan.

Baca Juga : Walhi Rekomendasikan Moratorium Permanen untuk Cegah Laju Deforestasi

“WALHI Sumut berharap agar isu lingkungan menjadi topik utama dalam debat calon kepala daerah Sumut 2024 dan calon pemimpin yang terpilih kelak memiliki komitmen kuat untuk menjaga lingkungan yang Lestari,” ucap Ryanda melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Nusantaraterkini.co, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga : Walhi: Banjir Sumatera Bencana Ekologis, Korporasi Wajib Bertanggung Jawab atas Deforestasi

Ryanda menjelaskan, ekosistem Batangtoru harus menjadi salah satu sorotan dalam Pilgub Sumut.

Karena katanya, Batangtoru merupakan ekosistem esensial yang menjadi habitat spesies langka, termasuk Orangutan Tapanuli.

“Batangtoru kaya akan keanekaragaman hayati dan sumber daya air yang mendukung keberlangsungan kehidupan di sekitar wilayah tersebut.,” ucapnya.

“Namun, hingga saat ini, belum ada kebijakan nasional yang memberikan perlindungan khusus terhadap ekosistem ini, sementara tekanan dari berbagai aktivitas seperti tambang dan pembangunan infrastruktur terus meningkat,” tambahnya.

Oleh karena itu, Walhi Sumut menyoroti Rumitnya mekanisme birokrasi dalam pengusulan kebijakan, lambatnya pembaruan data terkait keanekaragaman hayati, serta belum adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi hambatan utama bagi terbitnya regulasi yang melindungi kawasan tersebut.

“Perlu ada percepatan pengusulan kebijakan khusus untuk perlindungan ekosistem Batangtoru. “WALHI mendesak agar Batang Toru diprioritaskan dalam agenda lingkungan daerah,” jelas Rianda.

Penegakan hukum dalam kasus lingkungan masih lemah

Menurut catatan Walhi Sumut, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), penegakan hukum lingkungan di Sumatera Utara masih tergolong lemah.

Hal tersebut, kata Rianda dikarenekan pelaku pengrusakan lingkungan, ermasuk pembalak hutan ilegal dan pengusaha yang merusak lingkungan, sering kali hanya mendapatkan sanksi ringan. Tentunya, ermasuk pembalak hutan ilegal dan pengusaha yang merusak lingkungan, sering kali hanya mendapatkan sanksi ringan.

Oleh karena itu, kata Rianda, Walhi Pemprov Sumut sudah menginisiasi tim join monitoring. Tim ini fokus pada pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan, termasuk upaya pencabutan izin-izin tambang ilegal di kawasan hutan Sumut.

“Selain itu, WALHI juga sedang mengupayakan pembentukan Tim Terpadu Penanggulangan dan Pemulihan Kawasan Hutan, dengan harapan bahwa langkah ini dapat memperkuat perlindungan hutan yang tersisa di Sumut,” tukasnya.

Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan maih masif terjadi di Sumut

Walhi Sumut juga menyoroti, perlakuan kriminalilsasi terhadap para aktivis lingkungan di Sumut. Dalam catatannya, selama tahun 2024, terdapat 18 warga yang menjadi korban kriminalisasi karena berjuang untuk keberlangsungan lingkungan.

Menurut WALHI, kriminalisasi sering terjadi ketika pihak-pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, seperti aktivis, organisasi, atau masyarakat adat, dikenai tuduhan atau dakwaan pidana yang berupa pelanggaran hukum. Tuduhan ini sering kali dipaksakan atau tidak relevan dengan aktivitas mereka.

Di Kwala Serapuh, Langkat misalnya, Samsul dan Samsir, yang merupakan penerima skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK), mengalami intimidasi dari pihak pemilik sawit ilegal saat mempertahankan kawasan mangrove.

Mereka bahkan dikriminalisasi atas tuduhan penganiayaan setelah mengalami serangan dan intimidasi.

Di Kwala Langkat, Ilham Mahmudi, Kepala Dusun, menghadapi tekanan serupa karena menolak konversi hutan mangrove menjadi perkebunan sawit.

Di Labuhan Batu, seorang guru bernama Tina Rambe juga dikriminalisasi karena menentang pembangunan pabrik kelapa sawit yang akan berdiri di tengah pemukiman warga.

“WALHI menekankan bahwa kriminalisasi ini menghambat upaya masyarakat untuk mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan mendesak agar pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada pejuang lingkungan,” katanya. 

Bencana alam pertanda rusaknya lingkungan di Sumut

WALHI Sumut mencatat bahwa sepanjang 2024, Sumatera Utara mengalami 40 bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan kerusakan infrastruktur, yang memaksa lebih dari 1.000 warga mengungsi dan menghancurkan ratusan rumah serta fasilitas publik. Banyak dari bencana ini terjadi di wilayah hulu, di mana hutan telah banyak mengalami alih fungsi.

WALHI menilai bahwa selain memperketat regulasi terkait alih fungsi hutan, pemerintah juga perlu meningkatkan kapasitas infrastruktur mitigasi dan peringatan dini, terutama di kawasan rawan bencana. Upaya ini penting agar bencana ekologis dapat dikurangi dan risiko yang dihadapi masyarakat dapat diminimalisir.

Penanganan perubahan iklim harus melalui cara yang holistik

WALHI Sumut menyoroti bahwa pemulihan fungsi lingkungan hidup harus mencakup penguatan ekonomi berbasis kerakyatan yang ramah lingkungan, dengan fokus pada pengelolaan wilayah kelola rakyat dan hutan adat, agroforestri, dan kedaulatan pangan.

Pendekatan ekonomi berkelanjutan ini, yang bebas dari eksploitasi berlebih atas sumber daya alam, dapat berperan penting dalam mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

“Dukungan terhadap komoditas berbasis hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan pertanian selaras alam menjadi jalan keluar yang dapat menjawab dua krisis utama: ketimpangan ekonomi dan krisis lingkungan,” pungkasnya.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)