Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus peredaran pil ekstasi di Kota Medan dengan menangkap seorang wanita muda berinisial PPM (19) warga Percut Seituan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Unit 3 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sumut menerima laporan masyarakat adanya seorang wanita yang membawa narkoba.
Baca Juga : Tergiur Upah Rp30.000, Seorang Mahasiswa di Prabumulih Ditangkap Saat Antar Sabu
Berdasarkan laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial PPM saat keluar pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut," katanya, Selasa (15/10/2024)
Lebih lanjut, Hadi menerangkan pelaku PPM ketika diinterogasi lebih mendalam mengakui bahwa disuruh seseorang inisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi itu di Kota Medan.
Baca Juga : Wanita Muda Asal Medan Tewas OD di Sidikalang, DPRD Sumut Desak Tutup dan Periksa Pemilik Cafe Star Light
"Sejauh ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Baca Juga : Utang Rp 300 Juta, Wanita Muda di Pasuruan Dipaksa Berhubungan Badan: Tolak dan Tikam Korban
(Akb/Nusantaraterkini.co)
