Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, bersama Pemerintah Daerah mengadakan Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kegiatan ini berlangsung pada Minggu (15/12/2024), di Jalan Maluku, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dalam kesempatan tersebut, politisi dari PDI Perjuangan ini menyoroti dua bentuk kejahatan yang kerap terjadi terhadap anak-anak.
Baca Juga : Peringatan Nuzulul Qur'an, Rico Waas: Momentum Penguatan Keimanan dan Menjadi Insan Qurani
Pertama adalah kejahatan psikologis berupa verbal abuse, seperti cacian dan penghinaan. Kedua, kejahatan fisik yang sering kali melibatkan orang dewasa di sekitar anak-anak.
Wong Chun Sen menjelaskan bahwa Perda No. 6 Tahun 2023 ini terdiri dari 13 bab dan 64 pasal, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Perda ini, lanjutnya, disusun berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak, serta Peraturan Presiden No 75 Tahun 2020 yang mengatur tentang hak anak sebagai korban atau saksi.
Baca Juga : Pemko dan DPRD Medan Sepakati 10 Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2026
“Anak-anak juga memiliki hak untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peran mereka dalam masyarakat,” ujar Wong.
Ia menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab utama dalam melindungi anak-anak, memastikan mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, serta berpartisipasi secara optimal dalam kehidupan sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Medan ini menyoroti masalah anak terlantar di Medan yang kerap kali tidak mendapatkan bimbingan mental, pendidikan agama, serta kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, dan pelayanan kesehatan yang memadai.
“Sering kita temui anak-anak terlantar di jalanan, tanpa perhatian orang tua atau dengan kehidupan yang tidak teratur,” ungkapnya.
Wong Chun Sen berharap agar melalui Perda ini, pemerintah daerah semakin serius memperhatikan nasib anak-anak, khususnya di Kota Medan, agar mereka bisa mendapatkan perlindungan yang layak dan kesempatan untuk tumbuh berkembang dengan optimal.
(cw9/nusantaraterkini.co)
