Nusantaraterkini.co, MEDAN - Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi PPPK, eks Bupati Batubara, Zahir, tetap resmi terdaftar sebagai Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin mengatakan, saat ini belum ada aturan yang bisa membatalkan pendaftaran Zahir.
"Terkait hal itu, saat ini belum ada aturannya," kata Agus saat dikonfirmasi Nusantaraterkini.co, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga : Calon Kepala Daerah Terpilih Diharapkan Berjiwa Negarawan
Dalam Peraturan KPU, kata Agus, tidak ada larangan mengenai calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka.
"Dalam aturan hanya menuliskan tidak pernah sebagai terpidana bukan sebagai tersangka. Dalam PKPU Nomor 8 juga seperti itu " lanjutnya.
Artinya meskipun ditetapkan sebagai tersangka, pendaftaran Zahir sebagai calon kepala daerah, disebut Agus tidak batal.
Baca Juga : Terkait LHKPN, Saut Situmorang Dorong Bawaslu dan KPU Madina Tegas
"Sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan, mencalon sebagai kepala daerah masih boleh," tuturnya.
Selanjutnya, saat ditanya soal kemungkinan Partai politik mengganti calon yang berstatus tersangka, Agus masih melakukan kajian mengenai hal itu.
"Kalau partai pengusung melakukan pergantian kepada calon mereka, itu bisa. Tapi, harus dengan syarat calon yang diganti karena tak lolos tes kesehatan, meninggal, dan dijatuhi hukuman pidana," pungkasnya.
Diketahui, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dan resmi menahan Zahir, pada Selasa (3/9/2024) kemarin.
(cw7/nusantaraterkini.co)
