Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI Memalukan Perpolitikan Nasional

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: dok Instagram/@abdulhajar)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dua tersangka itu merupakan anggota DPR atau legislator.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Triisakti Abdup Fickar Hadjar menilai, jika KPK sudah memberi keputusan ada anggota DPR diduga terlibat korupsi CSR BI adalah hal wajar. 

Pasalnya, lembaga anti rasuah ini tidak ingin berlama-lama dengan kasus tersebut dan KPK juga ingin menepati janji jika sebelum agustus selesai akan ada perkembangan kasus CSR BI.

Baca Juga : Beredar Kabar Dua Anggota DPR Ditetapkan Tersangka Korupsi CSR BI

"Ya itu sebuah penetapan yang wajar, karena KPK sudah mengindikasi ada anggota DPR yang berbuat curang bahkan melalukan korupsi yang seharusnya dana CSR itu sesuai dengan namanya sebagai bagian dari tanggungjawab sosial korporasi terhadap masyarakat yang sengaja akhirnya dimanipulasi untuk kepentingan diri dan masyarakat di dapilnya," tegasnya, Kamis (7/8/2025).

Lebih lanjut Fickar mengatakan, dengan adanya perkembangan baru yakni dua anggota DPR diduga jadi tersangka korupsi CSR BI oleh KPK, maka ini adalah sangat memalukan bagi perpolitikan nasional.

"Yang pasti ini namanya korupsi politik selain merugikan negara juga pastinya merugikan dunia politik," tandasnya.

Dalam kasus ini sendiri, KPK menduga ada aliran dana CSR BI untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.

Baca Juga : KPK Geledah Bank Indonesia, Ini Penjelasan BI

"Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

BI diketahui memiliki penyaluran CSR yang harus melalui yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat di kasus ini membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.

"Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," ucap dia.

(cw1/Nusantaraterkini.co)