NusantaraTerkini.co, MEDAN - Polisi mengamankan dua orang pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat di Jalan Pulau Sicanang Kecamatan Medan Belawan akhirnya diamankan.
Kedua pelaku pungli yang diamankan berinisial A (21) dan T (16) warga Medan Belawan. Keduanya diamankan saat melakukan pungli terhadap sopir truk yang melintas.
Baca Juga : Polisi Gugur saat Gagalkan Begal di Lampung, Habiburokhman Sampaikan Duka Mendalam
Kasat Samapta Polres Belawan AKP Rudi Handoko menjelaskan kalau keduanya diamankan saat polisi melaksanakan patroli antisipasi begal, tawuran, dan kejahatan jalanan lainnya.
Baca Juga : Aktor Utama Ladang Ganja 20 Hektar Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Pelaku
Ia menjelaskan bahwa patroli ini sengaja melintasi Jalan Pulau Sicanang berdasarkan informasi yang diterima mengenai praktek pungli dan premanisme di lokasi tersebut.
"Saat melintas di lokasi, Tim Patroli Presisi berhasil mengamankan kedua pelaku yang melakukan pungli kepada supir truk yang melintas," ujar AKP Rudi Handoko, Jumat (19/7/2024).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan pungli dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 70.000. Selain itu, setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca Juga : Dugaan Pemerasan ASN, Kepala BKPSDM Muratara Diamankan Polisi
"Dari pemeriksaan tes urine, keduanya positif narkoba," ujar Rudi.
Kasat Samapta mengatakan keduanya telah diserahkan ke Sat Reskrim menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi premanisme.
Baca Juga : Kasus Pemukulan Bro Ron, Polisi Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku
"Dan oleh Sat Narkoba untuk pemeriksaan penggunaan narkoba secara ilegal," pungkasnya.
(Cw5/NusantaraTerkini.co)
