nusantaraterkini.co, MEDAN - Tiga personel Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dipecat atau Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ketiga personel yang dipecat diantara 2 orang pilot karena desersi dan satu orang dari Korpolairud yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepala Korpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Mohammad Yassin Kosasih mengatakan, PTDH adalah salah satu wujud atau bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Baca Juga : Hindari Insiden Susulan, Pemkab Muba Tutup Alur Sungai di Bawah Jembatan Lalan
“Kepatuhan terhadap kode etik dan profesionalisme itu fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Yassin di Lapangan Apel Direktorat Kepolisian Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (5/8/2024).
Yassin meminta agar personel Polri memegang teguh kode etik dan profesional dalam setiap langkah menjalankan tugas. Ini untuk mencegah personel tidak melenceng.
Dalam kesempatan itu, Yassin juga berharap, tidak ada lagi personel yang melanggar kode etik apalagi pelanggaran hukum ke depan.
Baca Juga : Pria Bela Selingkuhan hingga Tak Segan Menampar Istri Sah Karena Sudah Melukai Kekasih Gelapnya
“Saya berharap seluruh personel dapat terus meningkatkan kinerja, menjaga moralitas, dan berkomitmen pada saat tugas, serta bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
