nusantaraterkini.co, BINJAI - Dua pria pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai.
Keduanya diringkus di Dusun VI Saudara, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang usai dikibusi warga yang tak terima kampungnya dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kedua tersangka itu adalah SE (34), warga Jalan KKP, LK.III, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dan AAC (35), warga Dusun VI Saudara, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga : Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Empat Kapolsek: Pentingnya Tanggung Jawab
Dari kedua pelaku, personel Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menemukan sembilan plastik klip transparan yang berisikan sabu seberat 1,91 gram, tas sandang warna hitam, satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp200 ribu.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri melalui Kasi Humas, AKP Junaidi mengatakan, kedua tersangka diringkus pada Selasa (23/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga : 24 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Palu, 3 Pelaku Ditangkap
"Jadi kita dapat informasi dari warga yang sangat resah dengan keberadaan tersangka yang kerap kali melakukan transaksi narkoba di lokasi itu," ujar Junaidi, Kamis (24/4/2025).
Dari informasi itu, lanjut Junaidi, kemudian personel berhasil mengamankan tiga pria di lokasi kejadian. Dua diantaranya merupakan tersangka.
"Saat itu kita amankan 3 pria, setelah proses penyelidikan, yang satu ternyata tidak terlibat dan kita lepaskan kembali ke rumahnya. Yang dua lagi memang terbukti dan kita proses serta di tahan di sel tahanan Polres Binjai," beber Junaidi.
Baca Juga : Simpan Sabu Ditutup AKI Sepeda Motor tuk Kelabui Petugas, 2 Pria di Binjai Ditangkap Polisi
Saat ini, lanjut Junaidi, personel tengah memburu pria berinisial ED yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada kedua tersangka.
"Kedua tersangka ini dapat sabu dari ED di Tugu Rambutan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Sekarang kita lagi memburu ED," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
"Yang pasti, sesuai arahan Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo, Polres Binjai akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Peran masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam pemberantasan ini, oleh karena itu kami harap warga mau memberikan informasi jika di kampungnya ada peredaran gelap narkoba," tutup Junaidi.
(Dra/nusantaraterkini.co).
