Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

25 Jukir Diamankan Usai Pemko Medan Keluarkan Kebijakan E-Parking

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Ham
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ist

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sebanyak 25 juru parkir (jukir) diamankan dalam operasi yang digelar petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Sabhara Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti kebijakan e-parking yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Jumat (5/4/2024).

Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polrestabes Medan Kompol Alan menjelaskan bahwa dalam operasi ini pihaknya membantu Dishub Medan untuk menertibkan para jukir liar. Dia mengatakan jukir yang diamankan tersebut tidak menerapkan sistem e-parking.

Baca Juga : Imlek di Glodok, Rezeki Juru Parkir Ikut Ngalir

"Jadi kita membantu pihak dari Dishub Kota Medan untuk menertibkan masalah parkir liar. Dikarena parkir sekarang sudah menggunakan e-parking sehingga ada kebijakan dari pihak pemerintah untuk menggratiskan parkir-parkir yang tidak menggunakan elektronik parkir," ungkapnya.

Baca Juga : Bupati Deliserdang Ngamuk, Jukir Kutip Uang Parkir di Pasar Bakaran Batu

"Jadi ada beberapa tadi juru parkir yang mungkin masih belum mentaati hal tersebut sehingga kita amankan di Mako Sat Samapta," tambah Alan.

Alan mengatakan bahwa operasi ini dilakukan dari pagi tadi hingga sore tadi. Dia menyebut total jukir yang diamankan dalam operasi berjumlah sebanyak 25 orang.

Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban

"Tadi sudah kami beri pembelaan, untuk membuat pernyataan untuk tidak ataupun untuk mematuhi apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah," ujarnya.

Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng 

Alan kembali menegaskan bahwa dalam operasi ini pihaknya hanya membantu Dishub Kota Medan dalam menertibkan jukir yang tidak menerapkan sistem e-parking. Operasi selanjutnya, kata dia, menunggu jadwal dari Dishub Kota Medan.

"Sebenarnya ini adalah Dishub ya, kita membackup saja, Polrestabes Medan dalam hal ini membantu Dishub jadi pemberitahuan lebih lanjut dari pihak Dishub," pungkasnya.

Baca Juga : Pemko Binjai Gelontorkan Rp24 Miliar untuk Fasilitas Kesehatan Gratis

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem e-parking adalah gratis. Hal ini menyusul banyak kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor parkir.

Baca Juga : Pemkot Binjai Silakan Anggaran Rp 1,4 Miliar untuk Bangun Gereja Oikumene di Polres

Bobby mengatakan pihaknya mulai memberlakukan kebijakan ini, 2 April 2024. Kebijakan ini menegaskan bahwa seluruh lokasi parkir yang tidak menerapkan e-parking dipastikan gratis.

"Mulai 2 April 2024 biaya parkir di lokasi yang tidak menerapkan sistem e-parking digratiskan," kata Bobby seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/4/2024).

Bobby menjelaskan kebijakan ini diberlakukan setelah pihaknya menemukan banyak uang masyarakat yang tidak masuk ke PAD dari parkir manual. Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini kembali menegaskan jika lokasi yang tidak menerapkan e-parking adalah gratis.

"Kebijakan ini dilakukan dikarenakan uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual tidak sepenuhnya tersalurkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu di wilayah yang tidak menerapkan sistem e-parking digratiskan," tegasnya.

Seperti diketahui, e-parking merupakan pengelolaan retribusi parkir secara elektronik untuk pemerintah daerah. Langkah ini salah satu pemanfaatan teknologi informasi pada sektor pemerintahan sebagai solusi dari permasalahan dalam pelayanan parkir kendaraan.

Sebelumnya, Bobby meresmikan e-parking pada pertengahan bulan Oktober 2021 lalu. Ia menyebut penerapan e-parking ini untuk meningkatkan PAD dan pelayanan secara transparansi.

(HAM/nusantaraterkini.co)