Nusantaraterkini.co, PALEMBANG – Tim Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan membekuk tiga orang tersangka kasus penculikan dan pencurian mobil milik seorang pensiunan guru berusia 80 tahun, Christina, yang dilaporkan hilang sejak Rabu (14/1/2026) lalu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan keluarga korban pada 15 Januari 2026.
Tersangka utama berinisial YG (61) diringkus di Tulungagung, Jawa Timur, sementara dua tersangka lain berinisial JI (46) dan S (57) diamankan atas peran membantu menyimpan barang korban serta menjual mobil hasil kejahatan.
Baca Juga : Sembunyi di Kebun Sawit Kawasan Pali, Polisi Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan jika kasus ini terungkap setelah adanya bukti rekaman CCTV yang menunjukkan orang asing membawa kabur mobil Mitsubishi Mirage milik korban dari kediamannya.
"Kecurigaan muncul setelah keluarga memperoleh rekaman CCTV serta keterangan saksi yang melihat seorang pria tak dikenal membawa keluar mobil korban dari rumahnya," ujar Kombes Pol Nandang, Sabtu (24/1/2026).
Meskipun para pelaku telah tertangkap beserta barang bukti berupa mobil, ponsel, dan uang tunai Rp53 juta, nasib dan keberadaan fisik Christina masih dalam pencarian.
Baca Juga : Polrestabes Palembang Buru Pencuri Mobil Kijang Kapsul di Bukit Baru, Polisi Kantongi Rekaman CCTV
Lansia tersebut terakhir kali terlihat saat berpamitan untuk berobat ke RS Bhayangkara Palembang.
Pihak kepolisian mengatakan fokus utama saat ini adalah menemukan korban sembari membawa tersangka utama kembali ke Mapolda Sumsel untuk pendalaman motif.
"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Personel saat ini juga fokus melakukan pencarian korban serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Atas tindakan tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.
(Tia/nusantaraterkini.co)
