Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

3 Pelaku Pencurian 7 Ton Rel Bekas Kereta Diringkus Polisi

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi

nusantaraterkini.co, KARAWANG - Tiga pelaku pencurian rel kereta api di Kabupaten Karawang diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat

Ketiga pelaku itu yakni, Edi Supriadi alias Edo Bin Ade Permadi, Jajang Karmana alias Ujang Bin Endi, serta Jejen Jaenal alias Ajen Bin Hindi. Mereka merupakan warga asal Kabupaten Bandung Barat.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tujuh ton rel bekas, satu unit truk pengangkut, serta alat potong berupa alat las dan tabung gas.

Baca Juga : Demi Beli Narkoba, 2 Pengamen di Medan Nekat Curi Hp

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, mengatakan prasarana rel ini dicuri pada Sabtu lalu (12/10/2024). 

Menurutnya, besi-besi rel bekas itu jadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka.

“Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api,” ucapnya, Senin (14/10/2024).

Baca Juga : Barak Narkoba Jermal 15 Digerebek Satres Narkoba Polrestabes Medan, 5 Orang Diamankan

Ketiganya sudah ditahan di Mapolda Jawa Barat. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dalam Pasal 181 ayat 1, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap Pasal 181 Ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," sebut Ayep.

(Dra/nusantaraterkini.co).