Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

3 Penculik dan Pembunuh Andreas Sianipar Ditahan Polrestabes Medan

Reporter :  Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan diwawancarai wartawan saat melakukan pengecekan pos pengamanan Nataru di Medan. (Foto: HO/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pelaku pembunuhan dan penculikan Andreas Rury Stein Sianipar (44) warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo, Kecamatam Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya tertangkap.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka yang sudah diamankan adalah CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kec.lamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga : Tragis! Pemotor di Medan Tewas Terseret Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan bahwa ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan.

"Ketiga tersangka sudah kita lakukan penahanan," ucapnya, Minggu (22/12/2024) dini hari saat melakukan pengecekan pos pengamanan Nataru di Medan.

Kombes Gidion mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor : LP/ B/ 3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.

Baca Juga : Polrestabes Medan Uji Coba Integrasi Data BPJS dengan Sistem Kepolisian

"Benar bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 kami Polrestabes Medan menerima laporan polisi dengan LP/B/3517 Nikolas Putra Stein Sianipar. Laporan awalnya adalah penyekapan atas korban atas nama Andreas Rury Stein Sianipar, laki-laki, 24 tahun tempat tinggal di Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara," ungkapnya.

"Lalu dari cerita penyekapan tadi, Polrestabes Medan, Satreskrim melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu (18/12/2024) kita berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian kita sudah menetapkan tiga tersangka," sambungnya.

Dari informasi yang didapat, korban merupakan penyewa mobil rental milik salah satu pelaku, yang dimana pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut, sehingga para pelaku melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap korban.

Baca Juga : Ayah dan Anak Positif Narkoba Kompak Aniaya Pekerja Panglong Hingga Tewas

Gidion juga menjelaskan, peran para pelaku CJS adalah yang menjemput korban, sedangkan MFIH (25), dan FA (37) sebagai eksekutor yang menganiaya korban, dengan cara menendang korban bahkan menebas kaki korban menggunakan parang panjang.

Setelah menganiaya korban hingga tewas, lalu para pelaku membawa mayat korban ke Kabupaten Labura, untuk menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.

Setelahnya, petugas mendapatkan informasi atas penemuan mayat dengan kondisi membesar dan membusuk dan kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.

Baca Juga : Dugaan Penganiayaan, Oknum Provost akan Dipindahkan ke Pakpak Bharat Diduga terkait Persoalan Pribadi

Terhadap ketiga tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan, mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Saat disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mempersilahkan awak media mempertanyakan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.

(cw4/nusantaraterkini.co)