Nusantaraterkini.co, MEDAN - Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap empat orang rekanan atau pemborong atas kasus suap atau korupsi di Pemkab Labuhanbatu.
Kasus korupsi ini juga menyeret Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga sebagai terdakwa. Pembacaan vonis berlangsung di Ruang Cakra 2 PN Medan, Senin (10/6/2024) sore.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Medan As'ad Rahim Lubis, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada oknum DPRD Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu, dan juga terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong.
Baca Juga : 4 Pemborong Korupsi Erik Adtrada Divonis Ringan, Begini Tanggapan Jaksa KPK
"Menjatuhkan pidana 2 tahun (penjara) dan denda 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan pidana 2 bulan," kata As'ad.
Sementara untuk dua orang pemborong lainnya yakni terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 100 juta, kemudian terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe divonis pidana selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta.
Usai hakim membacakan vonis, keempat terdakwa lalu diboyong keluar ruang sidang untuk selanjutnya dilakukan penahanan lebih lanjut.
Baca Juga : OTT Bupati Labuhanbatu, Caleg PKB Ikut Diamankan, PKB Sumut: Bukan Kader
Perlu diketahui, berdasarkan dakwaan di SIPP PN Medan, terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu, memberikan uang Rp 1,3 miliar ke Erik melalui Rudi untuk mengerjakan paket pekerjaan renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama (DAK) dengan menggunakan CV Jasa Mandiri Bersama di Dinas Kesehatan.
Serta Rekontruksi Pagar dan Penataan Taman Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu di Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan CV Putra Perkasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Terdakwa Efendy memberikan uang Rp 3,3 miliar ke Erick melalui Rudi untuk mengerjakan paket pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu TA 2023.
Terdakwa Fazarsyah Putra memberi uang Rp 230 juta kepada Erik melalui Rudi untuk mengerjakan paket Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa (DAK) dengan menggunakan CV. Tri Rahayu.
Dan terdakwa Wahyu memberikan uang Rp 40 juta ke Erik melalui Rudi mengerjakan paket Pekerjaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan CV Tri Rahayu dan CV Perdana.
(cw5/nusantaraterkini.co)
