nusantaraterkini.co, JAKARTA - Tujuh polisi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba pada Rabu (9/7/2025) di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik terancam pecat dan pidana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, siapa saja anggota yang terbukti melanggar hukum akan ditindak tegas mulai dari pemecatan hingga sanksi pidana.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap Kasus Narkoba: 6 Polisi Lainnya juga Terlibat
"Dari dulu kita tidak pernah berubah konsisten terkait dengan anggota yang melanggar. Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang," kata Sigit dikutip dari kumparan, Jumat (11/7/2025).
Begitupun terkait kasus kematian anggota polisi di NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, yang diduga dibunuh dua atasannya yakni Kompol I Made Yogi Putusan Utama dan Ipda Haris Candra. Sanksi tegas menanti apabila mereka terbukti terlibat melakukan pembunuhan.
"Ya, saya kira sama, akan diberi sanksi tegas jika terbukti bersalah," ucap dia.
Baca Juga : Tembak Petugas Saat Digerebek, Pasutri Bandar Narkoba Diringkus Polisi di Binjai: BB 1 Kg Sabu
Sebelumnya, Brigadir Nurhadi diduga dibunuh dua atasannya yakni Kompol I Made Yogi Putusan Utama dan Ipda Haris Candra di vila yang terletak di Gili Trawangan, Lombok, 16 April 2025. Mereka tengah menggelar pesta di vila tersebut.
Kompol Yogi dan Ipda Haris telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu polisi juga menetapkan teman perempuan Yogi, Misri, yang berada di lokasi kejadian sebagai tersangka.
(Dra/nusanataraterkini.co).
