Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

8 ASN Pemko Tanjungbalai Dipecat, Ini Kasusnya

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
8 ASN Pemko Tanjungbalai Dipecat, Ini Kasusnya. (Foto: istimewa).

nusantaraterkini.co, TANJUNGBALAI - Sebanyak 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dipecat sepanjang tahun 2024.

Kedelapan ASN ini dipecat terkait kasus indisipliner (melanggar disiplin kerja - tidak patuh terhadap aturan) dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga : Ngaku Bisa Luluskan Casis Polisi, Pria di Binjai Tipu 2 Warga: Pelaku Sebut Kenal Pejabat Polri

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai, Fatmawati, saat dikonfirmasi di kantornya pada Senin (14/4/2025) mengungkap, dari 8 ASN, 5 diantaranya dikenai hukuman disiplin tidak masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja. Sedangkan 3 lainnya karena terkait penyalahgunaan narkoba.

“Untuk itu kami berharap kepada seluruh ASN, khususnya dilingkungan Pemko Tanjungbalai, agar mengikuti seluruh peraturan terkait penegakan disiplin. Jangan sekali-kali melanggar, apalagi sampai terlibat penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Baca Juga : Anggota DPRD Sumut yang Cekcok-Cekik Pramugari di Pesawat Dilaporkan ke Polisi

Menurutnya, baru-baru ini pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungbalai terkait pemberhentian gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari. Dalam ketentuan itu, dijelaskan bahwa penegakan disiplin tidak terlepas dari pengawasan Kepala OPD masing-masing.

Fatma menyebut, 8 ASN yang dipecat, diantaranya bertugas dilingkungan Dinas Pendidikan tepatnya di SMPN 1 berinisial FT, SMPN Satu Atap berinisial MZ, dan SD Negeri 135564 berinisial BTS.

“Selain itu, bertugas di Dinas Koperasi dan UKM berinisial H, Dinas Satpol PP dan Damkar berinisial HP, RSUD Dr Tengku Mansyur berinisial ND, serta di kantor Kecamatan STR berinisial YS,” sebutnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).