Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, aturan tersebut penting untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer, termasuk guru honorer yang belakangan diisukan akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Saat ini saya lakukan komunikasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendorong segera disahkannya PP tentang Manajemen ASN,” ujar Rieke, Sabtu (9/5/2026).
Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Hapus Kastanisasi Guru, Usul Semua Harus Berstatus PNS
Rieke menegaskan isu mengenai PHK guru honorer harus disikapi secara bijaksana. Ia mengingatkan bahwa dirinya pernah menjadi inisiator revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang kemudian melahirkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pengakuan negara terhadap tenaga honorer sebagai pekerja ASN.
“Tidak boleh lagi ada yang honorer, harus ada pengakuan negara bagi honorer sebagai pekerja ASN. Klasifikasinya PNS dan PPPK (ASN Non-PNS),” tegasnya.
Baca Juga : Epron Sihombing: Jadikan Hardiknas Momentum Refleksi demi Kemajuan Pendidikan
Rieke menjelaskan, UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan pembentukan PP Manajemen ASN yang mengatur tata kelola ASN secara komprehensif, termasuk penataan status tenaga honorer yang harus beralih menjadi ASN Non-PNS atau PPPK paling lambat pada 2026. Ketentuan tersebut juga mencakup guru dan tenaga medis.
Ia menekankan bahwa dalam UU ASN yang baru tidak ada amanat untuk melakukan PHK terhadap tenaga honorer. Sebaliknya, aturan tersebut justru mengatur kepastian status kerja menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.
“PP ini harus memastikan perekrutan dan penetapan yang berkeadilan dengan merit system. Bukan karena pertimbangan titipan orang dalam atau tim sukses Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.
Rieke pun berharap PP tentang Manajemen ASN segera disahkan agar polemik terkait nasib tenaga honorer dapat segera mendapatkan kepastian hukum.
(LS/nusantaraterkini.co)
