Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

80 UU Berhasil Dituntaskan, Komisi II DPR: Hasil Kerja Sama Berbagai Pihak

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan kerjasama yang baik antara pimpinan dan semua anggota fraksi di komisi II, Badan Legislasi, Badan Keahlian DPR, mitra kerja, serta didukung oleh sekretariat komisi II membuahkan hasil dengan di rampungkannya 80 undang-undang oleh komisi II DPR RI periode 2019-2024.

"Terwujudnya penyelesaian sebanyak 80 undang-undang ini merupakan pencapaian maksimal hasil komitmen bersama semua anggota fraksi di komisi II dalam menuntaskan alas hukum beberapa Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Indonesia," katanya, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga : Kado Hari Kartini: UU PPRT Resmi Disahkan, Hak Pekerja Rumah Tangga Kini Memiliki Payung Hukum

Menurutnya, selama ini beberapa provinsi memiliki alas hukum yang digabungkan dengan daerah lain berdasarkan regionalnya. Salah satu contohnya adalah Provinsi Sumatera Barat, Jambi dan Riau. 

Baca Juga : DPR Targetkan PPRT, Hak Cipta dan Revisi UU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini

Ketiga provinsi tersebut alas hukumnya masih bergabung yakni UU 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Daerah Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau," ujar Politisi PAN ini. 

Dia menambahkan, terdapat pula provinsi, kabupaten/kota yang alas hukumnya masih berdasarkan Republik Indonesia Serikat (UU RIS) dan UUDS. Padahal amanat Undang-Undang 1945, juga UU 23 Tahun 2014 mengatakan bahwa satu provinsi, satu kabupaten/kota itu harus memiliki satu UU masing - masingnya. 

Baca Juga : Lewat UU Pariwisata, Legislator Novita Dorong Optimalisasi Pajak Turis Asing

"Intinya, semua peraturan perundang-undangan atau regulasi apapun, alas hukumnya harus UUD 1945," teganya. 

Baca Juga : 1.676 DIM RUU KUHAP dalam 2 Hari, Formappi: DPR Sangat Ambisius!

Oleh karena itu, Guspardi mengatakan di komisi II DPR RI bersama mitra kerja berkomitmen mengatur kembali alas hukum yang pasti bagi daerah-daerah di Indonesia. 

"Dengan begitu, pemerintah daerah bisa dengan nyaman menetapkan visi-misi pembangunan yang sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing daerahnya," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. 

Baca Juga : Sartono Hutomo Salurkan Bantuan Infrastruktur dan Dukung Penguatan UMKM

Sebelumnya, prestasi gemilang Komisi II DPR RI yang telah merampungkan 80 undang-undang selama periode DPR RI 2019-2024 menuai apresiasi dari berbagai pihak. 

Baca Juga : DPR Soroti Permintaan Footage Gratis dari Kreator, Nilai Tak Etis dan Bebani Sineas

Salah satunya, Presiden Joko Widodo yang memberikan apresiasi dalam pidatonya di Gedung DPR/MPR/DPD RI, pada agenda Sidang Bersama DPR/MPR/DPD RI 16 Agustus 2024.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani merinci kinerja legislasi DPR hingga saat ini bersama pemerintah telah merampungkan 126 undang-undang.

Adapun rinciannya sebagai berikut: Komisi 1 ada 8 UU, Komisi 2 sebanyak 80, Komisi 3 berjumlah 5 UU, Komisi 4 dan 5 ada 1 UU, Komisi 6 sejumlah 5 UU, kemudian Komisi 7 ada 1 UU. Lalu Komisi 8 dan 9 ada 1 UU, Komisi 10 sebanyak 4 UU, Komisi 11 sejumlah 5 UU, Badan Legislasi sebanyak 9 UU, dan Badan Anggaran ada 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus DPR RI ada 4 UU.

(cw1/nusantaraterkini.co)