Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ada Pejabat di Kementerian Diduga Terima Suap dari Perusahaan Asing, KPK Kumpulkan Bahan Keterangan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPK. (Foto: dok Nusantaraterkini.co)

Ada Pejabat di Kementerian Diduga Terima Suap dari Perusahaan Asing, KPK Kumpulkan Bahan Keterangan

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumpulkan bahan keterangan terkait adanya dugaan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada periode 2015-2018 yang menerima suap dari perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP SE.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain

Hal ini disampaikan oleh Ketua Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa

“Tadi saya sudah tanyakan langsung ke Direktur Penyelidikan dan juga sudah saya mintakan ke Direktur Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK untuk segera melakukan semacam pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap itu,” katanya.

Karena itu Nawawi meminta untuk menunggu hasil pulbaket terkait hal itu dan kemungkinan terduga akan mengajukan surat sprindik.

Baca Juga : Firman Soebagyo: RUU Satu Data Penting untuk Akhiri Ego Sektoral Antar Kementerian

“Kita tunggu hasil pulbaket-nya seperti apa dan mungkin ke depannya mereka akan mengajukan semacam surat sprindik, yang penting dalam pulbaket itu mereka menemukan segala hal yang menyangkut dengan SAP ini," kata Nawawi.

Baca Juga : Jaga Kestabilan Harga dan Bahan Pokok, Pemerintah Didorong Mentransformasi Bulog Jadi Setara Kementerian

Sebelumnya, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) memberikan informasi bahwa SAP SE melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dan diminta membayar sebesar 20 Juta Dolar AS atau sekitar Rp3,4 Triliun dalam menyelesaikan kasus suap.

Dalam kasus ini, SAP SE ditenggarai menyuap pejabat di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan bisnis dan kemudahan dalam pengurusan dokumen di sejumlah lembaga secara ilegal di Indonesia.

Baca Juga : LSM AJAR Desak Kejagung RI Bongkar Dugaan Suap Modus Arisan di Pemkab Batubara

Penyuapan ini antara lain dalam bentuk uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, serta beragam barang mewah.

Baca Juga : Dugaan Suap PT DMS pada Oknum DPRD Tapteng, DPP LSM KPH-PL Angkat Bicara

Tak hanya di Indonesia, SAP SE juga diduga memberikan suap kepada pejabat pemerintahan di Afrika Selatan.

(mr6/nusantaraterkini.co)