Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Firman Soebagyo: RUU Satu Data Penting untuk Akhiri Ego Sektoral Antar Kementerian

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia guna memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan, meningkatkan akurasi kebijakan publik, serta mendorong efisiensi pembangunan nasional.

Menurut Firman, data merupakan elemen paling fundamental dalam proses pengambilan keputusan negara. Karena itu, ketidaktepatan data akan berimplikasi langsung terhadap kualitas kebijakan pemerintah.

Baca Juga : Firman Subagyo Ungkap Permasalahan dalam Perwujudan Satu Data Indonesia

“Kalau data yang digunakan salah, maka output pembangunan juga akan salah. Karena itu data dan hukum adalah dua fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan,” kata Firman Soebagyo, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga : Komisi III DPR RI Kaji Usulan Pelarangan Rokok Elektrik

Firman menjelaskan, inisiatif DPR mendorong RUU Satu Data Indonesia dilatarbelakangi masih lemahnya integrasi data antar kementerian/lembaga, yang selama ini kerap menimbulkan perbedaan angka dalam berbagai sektor strategis nasional.

Ia mencontohkan, ketidaksinkronan data produksi pangan antara kementerian teknis dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang pernah terjadi menjadi bukti belum solidnya sistem data nasional Indonesia.

Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban

Menurutnya, persoalan utama terletak pada masih kuatnya ego sektoral antar lembaga, di mana masing-masing instansi cenderung mempertahankan data internal dan enggan membuka akses penuh kepada lembaga lain.

Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng 

“BPS maupun Badan Informasi Geospasial sama-sama mengeluhkan sulitnya memperoleh data yang utuh dari kementerian dan lembaga karena masih adanya ego sektoral,” ujarnya.

Firman menilai, selama ini pengaturan mengenai satu data nasional masih bertumpu pada level peraturan presiden sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk memaksa integrasi lintas sektor. Karena itu, menurut dia, perlu payung hukum setingkat undang-undang.

Baca Juga : Jaga Kestabilan Harga dan Bahan Pokok, Pemerintah Didorong Mentransformasi Bulog Jadi Setara Kementerian

“RUU ini akan memperkuat dasar hukum pengelolaan data nasional sehingga Indonesia memiliki satu data yang valid, terstandarisasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Baca Juga : USU dan Kementerian Komitmen Wujudkan Pemilihan Rektor yang Bersih dan Transparan

Lebih lanjut, Firman menekankan bahwa integrasi data nasional akan berdampak besar terhadap ketepatan sasaran program pemerintah, khususnya bantuan sosial yang selama ini masih kerap menuai persoalan akibat data penerima yang tidak akurat.

“Kasus bansos salah sasaran masih sering terjadi. Yang seharusnya menerima justru tidak dapat, sementara yang tidak berhak malah menerima. Itu akibat data yang tidak sinkron,” tuturnya.

Selain itu, ia menilai kehadiran satu data nasional akan mempercepat penanganan bencana dan krisis, karena pemerintah memiliki basis data yang akurat untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat.

Firman juga mendorong pemanfaatan teknologi digital serta kecerdasan buatan (AI) dalam pengelolaan dan analisis data nasional, seiring transformasi digital yang terus berkembang di lingkungan pemerintahan.

Namun demikian, ia menegaskan penerapan teknologi tersebut harus ditopang kerangka hukum yang kuat agar implementasinya terarah dan akuntabel.

“Transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Karena itu RUU Satu Data Indonesia harus menjadi prioritas pembahasan,” pungkasnya.

 (LS/Nusantaraterkini.co)