Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Aduan KTKI jadi Korban PHK Massal, Komisi IX DPR Bakal Panggil Menkes

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Irma Suryani Chaniago. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, mengatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setelah menerima aduan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang menjadi korban PHK massal oleh Menteri Kesehatan.

Ia menjelaskan, tenaga kesehatan se-Indonesia menuntut langkah konkret untuk menjaga transparansi dan integritas dalam tubuh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), yang diduga telah melanggar asas good public governance.

Baca Juga : Rujukan BPJS akan Dirombak, Legislator Ingatkan Risiko Penumpukan Pasien

“Di situ tertulis Kemenkes mengeluarkan keputusan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang menjadi alasan anggota KTKI diberhentikan," kata Irma, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga : Antisipasi Penyebaran ISPA di Sumut, Menkes Akan Terbitkan Surat Edaran Protokol Kesehatan

"Kami di Komisi IX akan mengundang Kemenkes untuk menjelaskan masalah ini sehingga nanti akan mendapatkan kesimpulan dan setelahnya akan kami putuskan,” lanjutnya.

Adapun tuntutan KTKI, yakni transparansi dalam Mekanisme Seleksi anggota KKI, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi. Proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan akuntabel.

Baca Juga : Sartono Hutomo Salurkan Bantuan Infrastruktur dan Dukung Penguatan UMKM

Kedua, pemberhentian drg. Arianti Anaya dari jabatannya sebagai Ketua KKI, karena adanya konflik kepentingan terkait keterlibatannya sebagai anggota Panitia Seleksi.

Baca Juga : DPR Soroti Permintaan Footage Gratis dari Kreator, Nilai Tak Etis dan Bebani Sineas

Terakhir, Peninjauan Ulang Penunjukan Sundoyo sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi, mengingat keterlibatannya dalam Panitia Seleksi yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses seleksi.

(cw1/Nusantaraterkini.co)