Nusantaraterkini.co, Humbahas - Personel polres Humbang Hasundutan mengamankan JS (28) yang merupakan pelaku penganiayaan.
Di mana aksi pengeniayaan tersebut dilakukan dengan menggunakan botol kepada korban TSS (32) warga Kecamatan Dolok sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi pada 02.30 WIB di mana korban saat itu pergi ke loket Bintang Utara di Jalan Merdeka Dolok Sangung.
Baca Juga : Polres Humbahas Ikuti Launching Satkamling dan Polisi RW
Di mana korban saat itu menggunakan mobil Toyota Avanza untuk membeli rokok.
"Korban pun bertemu dengan pelaku JSS yang sudah saling kenal. Korban dan pelaku sempat terjadi percakapan yang mana kemudian pelaku marah dan melakukan pemukulan ke korban dibagian kepala dengan mengunakan alat benda tumpul," bebernya.
Lanjut Kapolres, pelaku juga melakukan pengerusakan terhadap mobil korban dengan cara melemparkan botol kaca ke kaca mobil bagian belakang.
Baca Juga : Cek Kesehatan dan Kebugaran, Polres Humbahas Laksanakan Kesamaptaan Jasmani Secara Berkala
"Di mana akbiat aksi pelemparan tersebut, mobil tersebut pecah. Setelah peristiwa pemukulan dan pengerusakan tersebut terjadi, masyarakat yang ada disekitar lokasi kejadian memberitahukannya kepada anggota Polres Humbahas yang sedang piket<" jelasnya.
"Petugas kami pun turun ke TKP, dan membawa korban ke rumah sakit untuk berobat. Sedangkan pelaku langsung diamankan ke mapolres Humbahas guna proses hukum selanjutnya," bebernya.
Dalam proses hukum, Kapolres membeberkan masih mendalami motif pelaku.
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban
"Kita masih memposes dan mendalami motif dari kasus yang terjad. Saya memerintahkan Kasat Reskrim AKP Bram Candra dan anggota Reskrim polres Humbang Hasundutan untuk memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP. ," ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku, ia dijerat pasal tindak pidana Penganiayaan dan Pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam Psl 351 ayat (2) Sub Psl 351 ayat (1) dan Psl 406 dari KUH. Pidana ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mft/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng
