Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapapun yang tidak memiliki izin resmi, sejak Senin (13/4/2026).
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
Baca Juga : 444 Jemaah Haji Kloter 13 Embarkasi Palembang Bertolak ke Tanah Suci
Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yaitu pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi dan pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Baca Juga : Jemaah Haji Muda Asal Sumut Ini Rela Latihan Jalan Kaki Bertahun-tahun Demi Berangkat ke Tanah Suci
Sementara itu, siapapun yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah.
Selain pembatasan tersebut, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
Baca Juga : Kloter 9 Masuk Asrama, Jemaah Calon Haji Diimbau Jaga Fisik Jelang Armuzna
Kemudian seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut. Kebijakan ini merupakan implementasi dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Baca Juga : Kemenhaj Perkuat Pengawasan dan Penindakan Cegah Haji Nonprosedural
Menanggapi kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha menyampaikan, langkah ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan seperti dilansir dari Kemenhaj, Kamis (16/4/2026).
Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji tidak mencoba menggunakan jalur ilegal.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.
(zie/nusantaraterkini.co)
