Nusantaraterkini.co, Jakarta - Artis yang menjadi pejabat negara diminta untuk rutin melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini penting mengingat pejabat publik dari kalangan pesohor itu diperbolehkan untuk tetap menjalankan profesinya, termasuk menerima endorsement.
Baca Juga : Penyanyi Asal Ambon Fresly Nikijuluw, Gemparkan Ribuan Penonton di Tepi Danau Toba
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban penyelenggara negara.
Baca Juga : Kepala BNN Larang Tangkap Pengguna Narkoba-Artis, Legislator: Bagaimana Cara Bedakannya?
"Meskipun kewajiban ini tidak diberi sanksi kalau tidak dilakukan. Untuk melaporkan, memperbaharui laporan terkait dengan kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, karena dia itu sudah menjadi penyelenggara negara," kata Nasir, Jumat (15/11/2024).
Nasir menjelaskan, artis yang menjadi pejabat perlu melaporkan dari mana asal kekayaannya meski memiliki pendapatan di luar jabatannya, seperti endorsement.
Baca Juga : Hikmah Diselingkuhi Elmer Syaherman, Tarif Endorse Ira Nandha Melejit Ngalahin Selebgram Tasya Farasya
Ia mengatakan tak ada larangan bagi pejabat negara, termasuk anggota DPR untuk memiliki penghasilan di luar gaji dari pemerintah.
Baca Juga : Sektor Legislatif Catatkan Kepatuhan LHKPN Terendah di Angka 55 Persen
"Jadi pendapatan-pendapatan di luar APBN dan APBD itu masih dibolehkan. Terhadap siapapun termasuk anggota parlemen. Jadi kalau ada anggota parlemen punya latar belakang artis lalu dia meng-endorse sesuatu dan itu berdampak terhadap penghasilannya dan kekayaan yang dia miliki maka tentu punya kewajiban," ujar politikus PKS ini.
Nasir mengingatkan endorsement yang diterima oleh artis sekaligus pejabat itu juga perlu diperhatikan.
Baca Juga : Strategi KPK Tutup Ruang Gelap Korupsi 2025: Kepatuhan LHKPN Capai 94 Persen dan Selamatkan Fiskal Miliaran
Ia menilai endorsement yang diterima harus sesuai dengan etika, norma, dan hukum yang berlaku.
Meskipun kewajiban ini tidak diberi sanksi kalau tidak dilakukan Untuk melaporkan, memperbaharui laporan terkait dengan kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara. Karena dia itu sudah menjadi penyelenggara negara.
"Selama yang di-endorse itu memiliki hal-hal yang positif, tidak melanggar batas-batas kesopanan, tidak menjurus kepada asusila, tidak menjurus kepada judi online yang hari ini sedang trending tidak menjurus kepada hal-hal yang mendorong masyarakat untuk melakukan kejahatan atau terpengaruh dari endorse itu lalu masyarakat berinisiatif untuk melakukan kejahatan, nah itu yang dilarang," tegas legislator dapil Aceh ini.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan bahwa artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad tetap dapat menerima endorsement meskipun sudah menjabat sebagai pejabat publik. Namun demikian, penerimaan endorsement tersebut masuk ke ranah etika.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," kata Pahala.
Raffi Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden, memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN. Istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina tetap diperbolehkan menerima endorsement dalam bentuk barang.
“Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," ujar Pahala.
(cw1/nusantaraterkini.co)
