Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kisruh Pembongkaran Pagar Kawasan Hutan Lindung di Pantai Labu, Deli Serdang berujung pelaporan Polisi terhadap Yuliani Siregar selaku Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, disayangkan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumut.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup Badko HMI Sumut, Rois Mubarak Nasution menegaskan pihaknya mendukung langkah penyelamatan kawasan hutan yang dilakukan Dinas LHK Sumut.
Menurut Rois, Kadis LHK Sumut sudah benar memperjuangkan hak masyarakat dengan mendobrak pemagaran paksa yang dilakukan oleh perusahaan.
Baca Juga : DLHK Sumut Tanggapi Surat Famoni Gulo Terkait Dugaan Pencemaran PT DMS, Janji Turun ke Lokasi
"Badko HMI Sumut akan mengawal hingga tuntas dan meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk memberikan perlindungan terhadap bawahannya yaitu Kadis LHK Sumut yang sedang memperjuangkan rakyat," tegas Rois saat berbicara kepada awak media di Medan, Kamis (6/3/2025).
Rois menjelaskan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Ir. Yuliani Siregar M.AP., bersama warga melakukan pembongkaran pagar bangunan di lahan kawasan hutan milik negara yang berlokasi di Dusun III Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Minggu (23/2/25) siang.
"Pembongkaran bermula pada saat warga melaporkan jika terjadi perbuatan pemagaran di daerah hutan lindung negara, dan hal itu sebelumnya sudah disampaikan kepada anggota Yuliana Siregar, namun tak pernah ditanggapi," terang rois.
Baca Juga : DLHK Sumut Menduga Kebakaran Hutan di Samosir karena Pengguna Jalan Buang Puntung Rokok Sembarangan
"Menurut laporan dari warga, hal itu sudah disampaikan kepada Kepala Perwakilan Hutan (KPH) Wilayah I, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut Rico Sinaga, yang diduga tidak pernah menggubris laporan warga," ungkapnya.
Lanjut Rois, berdasarkan hal tersebut terdapat narasi jika Kepala Dinas LHK Sumut melindungi PT. Tun Sewindu, dan diketahui jika di areal pemagaran kawasan hutan lindung tersebut terdapat tambak.
"Atas hal itu PT. Tun Sewindu memberikan rekasi terhadap pembongkaran pagar yang berada dalam kawasan hutan lindung tersebut, mereka meyakini jika PT Tun Sewindu memiliki alas hak kepemilikan tanah yang sah. Dan statusnya sedang berproses soal sengketa lahan hutan yang terkena kebijakan baru 1991, sehingga 15-20 persen masuk kawasan hutan produksi-lindung," ujarnya.
Diketahui, Junirwan Kurnia selaku kuasa hukum PT. Tun Sewindu menjelaskan jika akibat adanya kebijakan baru itu, lahan yang sudah dibangun maka ada hukum keterlanjuran. Banyak perusahan yang terdaftar yang menggunakan hukum keterlanjuran.
Karena disini terlanjur, ditawarkan skema penyelesaian Pasal 110 A atau 110B. Ada ditawarkan, dengan syarat punya izin usaha. Disitu ada 280 perusahan lainnya, kenapa cuma mereka saja yang diributi.
Pembongkaran pagar tersebut pun membuat PT. Tun Sewindu melaporkan Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar atas dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP Junto 406 KUHP, tentang dugaan tindak pidana pengerusakan pagar seng milik PT Tun Sewindu sekitar 40 hektar (27/02/2025) dikutip dari media.
Atas hal tersebut, sambung Rois, jika perbuatan/kebijakan yang diambil oleh Kepala Dinas LHK Sumut merupakan tindakan tegas, cermat, dan mengayomi masyarakat.
"Pembongkaran pagar di areal kawasan hutan lindung negara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara merupakan kebijakan yang tepat, karena diketahui jika masyarakat sudah sangat resah dengan keadaan hutan lindung di areal tersebut, dan telah terjadi pembiaran yang dilakukan oleh Rico Sinaga selaku Kepala Perwakilan Hutan (KPH) Wilayah I," tegas Rois.
"Dengan turunnya Ibu Yuliani Siregar dan memimpin masyarakat untuk melakukan pembongkaran merupakan tindakan yang tegas, cermat dan bersifat mengayomi, dan kebijakan tersebut telah sesuai dengan landasan filosofis dengan semangat penjaga lingkungan hidup. Perlu kami tegaskan lingkungan hidup merupakan unsur paling penting dan mendasar bagi umat manusia, jika lingkungan hidup rusak maka masyarakat secara keseluruhan yang akan menjadi korbannya," tandasnya.
Rois menyampaikan, jika PT. Tun Sewindu sebenarnya telah mengakui jika mereka mengelola dan menguasai di areal hutan lindung, pengakuan tersebut patut diapresiasi dan tindakan pencabutan pagar tersebut sangat tepat dan tegas.
"PT. Tun Sewindu melalui kuasa hukumnya telah mengakui jika mereka mengelola dan menguasai di areal hutan lindung, sekalipun terdapat SHM di areal tersebut, hal tersebut kami apresiasi, dan sudah sepatutnya mereka segera mengurus keterlanjuran untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup tersebut," ungkapnya.
Terkahir Rois menerangkan, regulasi yang ada harus ditempuh mengingat PT. Tun Sewindu telah mendapatkan keuntungan secara finansial atas pengelolaan di areal hutan lindung tersebut, Pemerintah telah memberikan deadline hingga 2 November 2023 untuk mengurus keterlanjuran.
"Dalam hal ini patut dicermati segala perizinan PT. Tun Sewindu, dan kami selaku kontrol sosial akan melakukan upaya untuk hal itu. Atas laporan polisi terhadap ibu Yuliani Siregar, kami sangat menyayangkan dan kami akan mengawal hingga tuntas karena hal ini rawan akan potensi kriminalisasi. Tindakan Ibu Yuliani Siregar yang tepat dan tegas tersebut harus diberikan reward dan perlindungan oleh Pak Gubsu Bobby Nasution," harap Rois.
"Jangan sampai negara tunduk dan patuh terhadap perbuatan-perbuatan yang menyalahi aturan, dan Ibu Yuliani Siregar telah menjalankan tugasnya dengan baik," pungkasnya.
(fer/nusantaraterkini.co)
