Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DLHK Sumut Tanggapi Surat Famoni Gulo Terkait Dugaan Pencemaran PT DMS, Janji Turun ke Lokasi

Editor :  hendra
Reporter :  Jasman
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara. (Foto: Jasman Julius Mendrofa/ Nusantaraterkini.co).

nusantaraterkini.co, TAPTENG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatra Utara menanggapi surat yang dilayangkan Ketua Fraksi PDIP, Famoni Gulo terkait pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Dalanta Marsada Sukses (DMS).

Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Provinsi, Zae kepada awak media yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga- Tapteng mengungkapkan akan menindak lanjuti laporan tersebut.

"Dalam minggu ini tim akan turun ke lokasi PT DMS," tulisnya dalam sambungan WhatsApp, Senin (11/08/2025).

Baca Juga : DLHK Sumut Menduga Kebakaran Hutan di Samosir karena Pengguna Jalan Buang Puntung Rokok Sembarangan

"Bagaimana perkembangan selanjutnya akan kita khabarin," tambahnya.

Sebelumnya surat tersebut dilayangkan kepada Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution pada tanggal 23/07/2025 lalu, melalui DLHK Provinsi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disinyalir dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS), milik PT. DMS yang beralamat di Dusun Sitabeak, Desa Simpang III Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Menurut Famoni Gulo, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Tapteng mengatakan, perusahaan tersebut diduga telah membuang limbah secara langsung ke lingkungan sekitar yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.

Baca Juga : Badko HMI Sumut Pasang Badan Dukung Kadis LHK Yuliani Siregar yang Dilaporkan Bongkar Pagar Hutan

"Perusahaan diduga kuat mencemari lingkungan yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, dan permintaan hasil uji laboratorium belum dapat dipenuhi oleh perusahaan," ujarnya.

Famoni Gulo menambahkan bahwa DPRD telah melakukan kunjungan lapangan dan menemukan beberapa temuan, termasuk indikasi adanya upaya suap. 

"Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi perusahaan, pengambilan sampel, dan uji laboratorium terhadap limbah yang dihasilkan," ujarnya. 

Baca Juga : Ketua Fraksi PDIP Apresiasi DLHK Sumut Ambil Sampel Limbah PT. DMS yang Cemarkan Lingkungan

Famoni Gulo meminta Gubernur Sumatera Utara melalui DLHK Sumut agar dilakukan penindakan hukum pada PT DMS, sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Kami berharap agar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan transparan," tutupnya.

(Jjm/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : 5 Provinsi di Indonesia Terkena Bencana Hidrometeorologi