Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Baleg DPR: Pembahasan Tingkat Pertama RUU Daerah Keistimewaan Jakarta akan Segera Selesai

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Guspardi Gaus (foto: istimewa)

Baleg DPR: Pembahasan Tingkat Pertama RUU Daerah Keistimewaan Jakarta akan Segera Selesai

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus menyampaikan Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) direncanakan akan selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Bulan Maret-April 2024. Sebab, ia meyakini pembahasan RUU tersebut akan berjalan lancar.

Baca Juga : 7 Negara Siap Berkompetisi di MTQ Internasional Masjid Istiqlal Jakarta Akhir Mei Mendatang

"Insyaallah pada akhir masa sidang ini (Masa Sidang IV Tahun 2023-2024) pembahasan tingkat pertama itu akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah," katanya, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga : Efek Rumah Kaca Hingga Permainan Tradisional Warnai Aksi May Day di DPR

Agenda rapat yakni membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ. Selain pemerintah dan anggota panja, rapat turut melibatkan Komite I DPD RI.

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan mayoritas fraksi setuju dengan untuk dilakukan pembahasan. Meskipun fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menyatakan menolak RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR pada rapat paripurna DPR ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024.

Baca Juga : Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Selamat Tinggal 'DKI' Jakarta

"Enggak ada (yang tidak setuju) paling kan dulu hanya fraksi PKS, lainnya setuju semua," kata Politisi Fraksi PAN ini.

Baca Juga : DPR Sahkan RUU DKJ, Fraksi PKS Menolak

Guspardi menyampaikan pemerintah dan DPR bakal membahas RUU DKJ pada dalam waktu dekat, Agenda rapat yakni membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ. Selain pemerintah dan anggota panja, rapat turut melibatkan Komite I DPD RI.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta Badan Legislasi (Baleg) segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Jika RUU tersebut sudah di Komisi II DPR RI, Doli menyebut, akan selesai dalam waktu seminggu.

"(Target) secepatnya, kan di Baleg. Kalau dikasih ke Komisi II, seminggu selesai," kata Ahmad Doli.

Politikus Golkar ini menilai, RUU DKJ perlu diselesaikan pada masa sidang IV tahun sidang 2023-2024. Ia mengatakan, penundaan apa pun, akan mempengaruhi rencana pemerintah untuk menyelenggarakan acara di IKN Nusantara.

"Harus (selesai masa sidang IV). Karena tidak boleh tunda lagi. Kalau tunda lagi nanti kan rencana pemerintah Juni sudah kirimkan beberapa kementerian karena pergeseran masa transisi, transfer kerja-kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini. Makannya saya kira Jakarta harus dipastikan status hukumnya," jelasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)