Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bapaslon Perseorangan di Kota Binjai ke PTUN dan Laporkan Oknum KPU ke DKPP

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan di Kantor Bawaslu Kkta Binjai, yang berada di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, beberapa waktu yang lalu.

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Setelah menggelar sidang musyawarah secara terbuka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai, memutuskan tidak mengabulkan gugatan sengketa dari pemohon dalam hal ini Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai, H Muhammad Rasyidin-Akhyar Siregar dari jalur perseorangan.

Keputusan tersebut disampaikan kepada pihak pemohon dan termohon di Kantor Bawaslu Binjai yang beralamat di Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.

Hal tersebut dibenarkan oleh Amarhan selaku Kuasa Hukum H Muhammad Rasyidin-Akhyar Siregar.

Baca Juga : Pendaftaran Ditutup, KPU Binjai Terima 4 Bapaslon yang Bertarung di Pilkada, 1 September Tes Kesehatan

Menurut Amarhan, yang menjadi pokok permasalahan pemohon adalah bahwa KPU Kota Binjai dalam hal memverifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan pemohon yang semula mengacu atau berpedoman kepada surat Dinas KPU RI nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 dipertegas dengan surat KPU Kota Binjai nomor 338/PL.02.2-SD/1275/2/2024 tanggal 15 Juni 2024, namun kemudian KPU RI menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 15 Juni 2024, atau tiga hari sebelum masa verifikasi administrasi kesatu berakhir.

"Gugatan dari pemohon tidak dikabulkan. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua persidangan yang juga Ketua Bawaslu Binjai, M Yusuf Habibi," ucap Amarhan, dilansir dari Tribun Medan, Sabtu (13/7/2024).

Amarhan pun menegaskan, seharusnya surat edaran yang dikeluarkan tersebut adalah katup pengaman agar tidak terjadi kekosongan hukum atau ada kepastian hukum yang menjadi pegangan kedua belah pihak, yaitu pemohon dan termohon, dan juga termasuk Bawaslu maupun para peserta Pemilukada.

Baca Juga : dr Donal Simanjuntak-Andri Alfisah Pasangan Kedua yang Mendaftar ke KPU Binjai, Singgung Pilkada Jujur dan Adil

"Bukan malah menimbulkan konflik hukum terkait adanya surat edaran yang baru dan yang lama (overlapping)," ujar Amarhan.

Sebagai Kuasa hukum dari Pasangan jalur perseorangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Binjai 2024, Amarhan juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya, yaitu melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan lakukan upaya hukum ke PTUN. Karena kami menilai ada tumpang tindih aturan yang dikeluarkan oleh KPU. Artinya dalam hal ini kami juga menilai tidak ada kepastian hukum serta tidak memenuhi azas keadilan," ujar Amarhan.

Baca Juga : Jelang HUT ke-154: Aktivis Soroti Kisruh Politik Binjai, Sebut Kota Rambutan Diambang Kemunduran

Disinggung kapan pengaduan tersebut akan dibawa ke PTUN, pria berkulit putih ini berjanji akan secepatnya.

"Berkasnya dalam waktu dekat ini akan kami bawa. Namun tentunya setelah kami menerima salinan putusan dari Bawaslu Binjai," ujar Amarhan.

Tidak hanya ke PTUN, Amarhan juga menegaskan bahwa kliennya juga berencana akan melaporkan oknum KPU Binjai terkait adanya dugaan "Permintaan" kepada dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga : Aliansi Pemuda- Mahasiswa Binjai Protes Pengangkatan Kadis PUPR

"Untuk berkasnya pun sedang dipersiapkan dan rencananya akan dimasukkan melalui online," ucap Amarhan.

Dalam sidang keputusan yang digelar di Kantor Bawaslu Binjai, Amarhan menambahkan kliennya beserta tim pemenangannya juga ikut hadir.

"Dari pihak termohon, yaitu KPU Binjai, juga seluruhnya ikut hadir, termasuk Ketua KPU Binjai yang sebelumnya tidak pernah hadir dalam persidangan," tutup Amarhan.

Diketahui, gugatan sengketa ke Bawaslu Binjai berawal setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengumumkan putusan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan bagi Bakal calon (Balon) pasangan perseorangan H Muhammad Rasyidin yang berpasangan dengan Akhyar Siregar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Binjai tahun 2024 mendatang, Rabu (19/6/2024) lalu.

Dalam putusan yang dibacakan oleh salah seorang Komisioner KPU Binjai yang juga dipercaya sebagai Kordinator Divisi Teknis, Hendri Nauli Rambe menegaskan bahwa Balon yang dimaksud tidak lolos verifikasi administrasi. (rsy/nusantaraterkini.co)