Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bareskrim Akui Belum Terima Laporan PPATK Terkait Temuan Transaksi Mencurigakan Jelang Pemilu 2024

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Ilham Al Banjari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Logo Bareskrim Polri. (Foto: google)

Bareskrim Akui Belum Terima Laporan PPATK Terkait Temuan Transaksi Mencurigakan Jelang Pemilu 2024

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hingga kini belum menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024.

Baca Juga : Polda Sumut Telusuri Jejak Dana Rp28 Miliar Jemaat yang Digelapkan Eks Pejabat BNI

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjend Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PPATK terkait temuan tersebut. Temuan itu terkait transaksi mencurigakan yang mengalir ke calon legislatif (caleg) dan partai politik.

Baca Juga : DPR Apresiasi Keberhasilan Polri Tangkap Buronan Narkoba Andre Fernando Alias The Doctor

"Sampai sekarang saya belum dapat. Nanti saya koordinasi dengan PPATK," kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/1/2024).

Whisnu mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh karena belum menerima laporan terkait temuan itu dari PPATK.

Baca Juga : Anggota DPR Abdullah Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Tekankan Posisi di Bawah Presiden

Adapun temuan PPATK soal adanya transaksi hingga Rp80,6 triliun dengan angka paling tinggi untuk satu parpol mencapai Rp9,4 triliun, termasuk aliran dana Rp7,7 triliun ke para caleg yang bersumber dari luar negeri.

Baca Juga : Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri: Kompolnas Diperkuat, Kementerian Baru Dibatalkan

Seperti diberitakan, PPATK mencatat kenaikan transaksi dan peningkatan pembukaan rekening baru sepanjang tahun 2023 atau menjelang Pemilu 2024 yang akan dihelat pada 14 Februari 2024.

Temuan ini diumumkan PPATK dalam agenda Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga : Ingatkan Soal Judol dan Pinjol, Pj Sekdaprov Sumut: Sanksinya Tegas

PPATK mencatat kenaikan transaksi pada rekening sejumlah partai politik (parpol) setelah menyandingkan enam juta nama pengurus dan anggota parpol yang jumlah transaksinya mencapai Rp80,67 triliun.

Baca Juga : OJK Buru Aktor Jual-Beli Rekening, Nasabah Terancam Sanksi Pemutusan Layanan ​

Selain itu, PPATK mencatat jumlah pembukaan rekening baru mencapai 704.068.458 sepanjang tahun 2022 hingga semester III tahun 2023 antara lain 53 juta Customer Information File (CIF) dibuka korporasi dan 650 juta CIF dibuka untuk individu.

Selain itu, PPATK menemukan transaksi dari luar negeri mengalir ke rekening bendahara 21 parpol yang meningkat dari tahun 2022 tercatat 8.270 transaksi dan tahun 2023 sebanyak 9.164 transaksi.

Mereka turut mencatat jumlah dana yang diterima parpol dari luar negeri yang totalnya mencapai Rp195 miliar di tahun 2023 dan sebelumnya Rp83 miliar di tahun 2022.

Kemudian, PPATK juga menerima laporan terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan caleg menjelang Pemilu 2024. Pihaknya mencatat total transaksi 100 caleg mencapai Rp51,47 triliun.

(HAM/nusantaraterkini.co)