Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bawa Kayu Gelondongan Tanpa Dokumen Resmi, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Warga Humbahas

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Ridho Harahap
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polres Pematangsiantar melalui Unit Ekonomi mengamankan seorang warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) membawa kayu gelondongan tanpa dokumen resmi. (Foto: dok Polres Pematangsiantar)

Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Ekonomi mengamankan seorang warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) karena membawa kayu gelondongan (bulat) tanpa dokumen resmi di Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar tepatnya di Rumah Makan (RM) Pintu Batu, Kamis (13/2/2025) pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Sandi Riz Akbar mengatakan, warga yang diamankan tersebut berinisial DS (36) asal Sosor Gadong Desa Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.

Dijelaskannya, awalnya personel Unit Ekonomi yang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Siantar Marihat tepatnya di Jalan Lintas Parapat - Pematangsiantar melihat 1 unit truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan.

Baca Juga: Bus Rombongan Nikahan Dihantam Truk Kayu di Tol Gresik, 2 Orang Tewas

Tepat di depan RM Pintu Batu Jalan Parapat, truk muatan kayu gelondongan tersebut berhenti sehingga kemudian dihampiri dan ditanyakan tentang kelengkapan dokumen kayu yang sedang diangkutnya tersebut.

"Namun supir truk tidak dapat menunjukkan dokumennya secara lengkap. Kemudian DS beserta truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan tersebut diamankan ke Mako Polres Pematangsiantar.," ungkapnya, Sabtu (15/2/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, DS mengaku hanyalah supir dari transportir, dimana kayu tersebut diangkutnya dari samping rumah seseorang yang berada di daerah Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas serta akan mengantarkan kayu tersebut ke UD. Sinar Mar Jaya di Jalan Sisingamangaraja Kota Pematangsiantar dengan Penerima Tomi Chandra Eli.

Baca Juga: Cerita Warga soal Banjir Bandang Tapsel: Air Keruh Bawa Material Tanah, Batu dan Kayu

Adapun banyaknya kayu yang diangkut ada 35 batang dengan panjang 4,80 meter. Kayu tersebut diketahui milik Maradona Manalu berdasarkan surat angkutan kayu rakyat dan daftar kayu bulat. 

"Hingga saat ini berkas perkara beserta DS dan barang bukti truk Mitsubishi Cold Diesel HDX bermuatan kayu gelondongan tersebut sudah diserahkan KPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Pematangsiantar untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.

(Rdo/Nusantaraterkini.co)