Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Begini Aturan Anggota Polri Jika Ada Anggota Keluarga Ikut Pemilu 2024

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri).

Begini Aturan Anggota Polri Jika Ada Anggota Keluarga Ikut Pemilu 2024

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram resmi nomor 2407 sebagai bentuk menjaga netralitas Polri di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga : Pakar: Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri Sesuai Konstitusi dan Amanat Reformasi

Kebijakan ini mengatur bagaimana anggota Polri bijak menggunakan sosial media pada setiap tahapan Pemilu sekaligus mengatur bagaimana menyikapi jika ada anggota keluarga yang ikut berkontestasi di Pemilu 2024.

Baca Juga : KPK Telusuri Dugaan Adanya Alur Perintah dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menegaskan, kebijakan ini sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024. Dia mengatakan dalam tahapan Pemilu ini Propam Polri melekat melakukan pengawasan.

"Ketika ada tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti," terang Agus, Minggu (17/12/2023).

Baca Juga : Lestari Moerdijat: Program Satu Jam Berkualitas Bersama Keluarga Butuh Dukungan Semua Pihak

Agus mengungkapkan kebijakan ini juga mengatur bagaimana anggota Polri menyikapi jika anggota keluarga ikut berkontestasi di Pemilu 2024. Dia menyebut Propam Polri sudah melakukan pendataan terhadap keluarga dari anggota Polri yang maju di Pemilu.

Baca Juga : Sentil Fenomena Sibuk Gadget, Rico Waas: Pembangunan Medan Dimulai dari Meja Makan Keluarga

“Ada caleg (calon legislatif, red) dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI, itu kita datakan, sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu,” sebutnya.

Agus menegaskan setiap anggota Polri tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis terkait anggota keluarga yang berkontestasi di Pemilu. Selain itu, anggota Polri juga tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada.

Baca Juga : ICW Kritik Wacana Pilkada via DPRD: Bandingkan Anggaran Rp37 Triliun dengan Makan Gratis Rp71 Triliun

"Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri," terangnya.

Baca Juga : Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?

Agus mengatakan selanjutnya Propam Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan. Sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) tidak segan-segan diberikan jika masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN (aparatur sipil negara, red) tujuh hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini,” pungkasnya.

(HAM/nusantaraterkini.co)