Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bejat! Kakek 73 Tahun di Tapsel Cabuli Cucu Kandung, Motifnya karena Tak Dilayani Istri

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Rizal Oloan Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara saat mewawancarai pelaku. (Foto: Rizal Oloan Nasution/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, TAPSEL - Seorang kakek berusia 73 tahun berinisial MH ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.  

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara mengaku sangat miris atas kasus ini, karena masih ditemukan fakta seorang kakek yang sehari-hari bekerja sebagai petani tega mencabuli cucunya sendiri.

Baca Juga : Kasus Pencabulan Bocah 10 Tahun di Sako Palembang Masuki Tahap Persidangan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

“Kejadiannya sendiri terjadi, menurut pengakuan pelaku sebanyak dua kali,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Mako Polres Tapsel, Senin (26/1/2026) 

Baca Juga : Waspada! Siswi SD di Palembang Jadi Korban Pencabulan Driver Ojol, Begini Kronologinya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelasnya, kejadian pertama pada Sabtu (22/11/2025) silam dan kedua pada Desember 2025 lalu.

“Jadi, korban tinggal bersama pelaku dalam satu rumah. Hal ini yang menyebabkannya bisa sampai memiliki niat dan dengan leluasa melakukan aksinya kepada korban,” terangnya. 

Baca Juga : Perkuat Produksi Jagung, OJK Sumut Dorong Skema Perkebunan Rakyat di Tapsel

Lebih lanjut Edi menjelaskan, saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan. Terduga pelaku dan saksi juga sudah diperiksa di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel.

Baca Juga : Kantor Imigrasi di Padangsidimpuan Segera Beroperasi, Masyarakat Bisa Urus Paspor

Dia membeberkan, motif pelaku melakukan aksi bejatnya, lantaran mengaku tidak dilayani oleh istrinya yang kini berusia 68 tahun.

“Jadi sudah kakek-kakek dan muncul nafsunya pada cucunya menjadi korban hingga terjadi perbuatan itu di rumahnya,” tuturnya.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling dan Kulit Kijang di Sipirok

Edi menambahkan, dari kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti yaitu, berbagai baju dan celana milik korban. Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga : Dalami Kasus Penemuan Mayat di Desa Sialogo, Ini Keterangan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan

“Dan juga, Pasal 415 huruf (b) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Kapolres.

(Ron/nusantaraterkini.co)