Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka MHA (25) resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/10/2025), sekitar pukul 15.50 WIB, saat korban KH (10) sedang berjalan kaki menuju sebuah minimarket di kawasan Kelurahan Sako.
Baca Juga : Waspada! Siswi SD di Palembang Jadi Korban Pencabulan Driver Ojol, Begini Kronologinya
Tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX tiba-tiba mendekati korban dengan modus berpura-pura menanyakan lokasi masjid, lalu membujuk korban naik ke motornya dengan alasan meminta ditunjukkan arah jalan.
Baca Juga : Pelaku Pencabulan di Bandar Pasir Mandoge Ditangkap Polres Asahan
"Tersangka membawa korban ke lokasi yang sepi dan melakukan perbuatan cabul di sana sebelum akhirnya meninggalkan korban di tempat berbeda. Korban pulang dalam kondisi menangis dan langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangan, Rabu (11/3/2026).
Pasca-kejadian, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada Senin (13/10/2025).
Baca Juga : Satu Korban Laka Maut Bus ALS Terancam Amputasi Jari
Setelah dilakukan pengejaran selama 12 hari, tim penyidik akhirnya berhasil meringkus MHA tanpa perlawanan, beserta barang bukti pakaian pelaku, helm, dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Baca Juga : Hanya Tersisa Puing, Korban Kebakaran 1 Ilir Harapkan Bantuan Pemerintah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Baca Juga : Coba Curi Kotak Amal Masjid, Pria Asal Muba Diamankan Polsek Ilir Barat I Palembang
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk indikasi kekerasan seksual terhadap anak agar dapat segera diproses secara hukum.
Baca Juga : Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara Asal Tegal Dipulangkan dengan Pengawalan Polisi
“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
