Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Beri Abolisi dan Amnesti, Pengamat: Strategi Prabowo Mandulkan Kekuatan Oposisi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta, Rakhmat Hidayat. (Foto: dok Instagram/@rakhmathidayat_13)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat menilai pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan strategi untuk menjinakkan kubu oposisi.

Meski di sisi lain, sambungnya, menunjukkan sikap kenegarawanan Presiden Prabowo Subianto.

"Prabowo juga memperlihatkan jika seluruh fraksi di DPR sudah ada pada kendalinya sebab seluruh fraksi setuju. Jadi, menurut saya, oposisi di DPR bisa saja sedang dilemahkan. Ini strategi Pak Prabowo untuk memandulkan seluruh kekuatan oposisi,” ungkapnya, Senin (4/8/2025).

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bila seluruh fraksi di DPR menyetujui keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang tertuang dalam surat bernomor R-43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga : Fahri Bachmid: Amnesti dan Abolisi Alat Konstitusional Presiden untuk Mengampuni

Abolisi merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang, sedangkan amnesti merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan.

Dengan pemberian abolisi dan amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto akhirnya dibebaskan pada Jumat (1/8/2025) malam.

Rakhmat mengakui, sejak awal bergulir, terutama dalam kasus Tom Lembong terkesan sumir. Majelis hakim sendiri tidak menemukan adanya niat jahat dan keuntungan yang mengalir ke Tom karena impor gula.

Karena itu, dia menduga kasus tersebut memang sengaja direkayasa semata demi menghukum Tom yang berbeda pilihan pada Pilpres 2024.

Dia lantas menyinggung pernyataan Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie Setiadi pada tahun 2023, yang sempat menyebut para elite politik harus berhati-hati bersikap pada Pilpres 2024.

“Mengapa? Karena kalau kalah, masuk penjara. Itu memang jelas sekarang,” imbuhnya.

Menurut Rakhmat, Prabowo tengah memainkan strategi politik dua kaki. Sasarannya adalah dua poros oposisi, yakni loyalis Anies Baswedan dan juga poros PDI Perjuangan.

Baca Juga : Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto Dinilai Hormati Kedaulatan Hukum

Dengan pembebasan Tom dan Hasto, Prabowo bisa meraih simpati dari tokoh-tokoh oposan.

“Mendapatkan legitimasi politik dari orang-orang enggak tahu itu secara lebih kritis. Tetapi, kalau kita baca secara lebih kritis, ini adalah bagian operasi politik. Di depan digebuk, tetapi di belakang dirangkul dengan disetujui proses pengajuan abolisinya,” tandasnya.

Keberanian Politik Prabowo

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho menilai pemberian abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto sebagai bentuk keberanian politik Presiden Prabowo Subianto dalam membangun rekonsiliasi nasional pasca pemilu. Ia mengapresiasi langkah tersebut sebagai terobosan penting.

"Tom memang membuat keputusan sebagai pejabat publik, tapi keputusan itu bagian dari diskresi kebijakan. Dalam sistem hukum pidana modern, kebijakan keliru tidak serta-merta dipidana tanpa bukti niat jahat yang jelas," kata Hardjuno.

Menurutnya, abolisi dipahami sebagai langkah untuk menghentikan proses hukum dan memulihkan keadaan seseorang seolah-olah perkara yang dituduhkan tidak pernah ada. 

Meski terdapat beragam pandangan mengenai implikasinya terhadap status pidana, Hardjuno menekankan pentingnya kejelasan naratif dari negara untuk menghindari kekeliruan tafsir publik.

Ia menilai langkah Presiden ini bukan sekadar keputusan politik, tapi sekaligus isyarat untuk memperjelas batas antara ranah hukum dan ranah kebijakan.

Baca Juga : Ini Jawaban Istana soal Presiden Prabowo Disebut Intervensi Hukum lewat Abolisi Tom dan Amnesti Hasto

"Ketika hukum dipakai untuk menghukum tafsir ideologi atau kebijakan, itu bukan keadilan, tapi pembalasan," ujarnya.Hardjuno juga mengingatkan agar keputusan pemberian abolisi semacam ini tetap disertai transparansi agar tidak disalahpahami publik."Presiden sudah mengambil langkah berani, sekarang waktunya menjelaskan narasinya dengan terang," ujar Hardjuno.

Sementara itu, terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Hardjuno Wiwoho menilai langkah Prabwo menunjukkan komitmen untuk membangun rekonsiliasi politik pascapemilu. Namun, keputusan sebesar ini tetap perlu diikuti dengan penjelasan yang terbuka agar publik memahami konteks dan pertimbangannya secara utuh.

"Keputusan Presiden tentu dilandasi semangat rekonsiliasi, dan itu patut dihargai. Tapi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum, penting juga untuk menyampaikan secara gamblang dasar dan proses korektifnya," ujar Hardjuno.

Pertimbangan Mendalam

Sementara itu, Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan langkah yang sudah melalui pertimbangan mendalam.

“Saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu,” ujar Muzani.

Ia menegaskan, pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Muzani juga menyambut baik langkah tersebut, dengan harapan bisa memperkuat semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

“Kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan,” ucapnya.

Seperti diketahui, pada Kamis (31/7/2025), DPR RI telah memberikan persetujuan resmi atas permohonan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada 2015–2016.

Baca Juga : Ijeck Apresiasi Kebijaksanaan Politik Presiden Prabowo terkait Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong 

Di hari yang sama, DPR juga menyetujui permohonan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang terlibat dalam kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta perintangan penyidikan.

Tom Lembong sebelumnya divonis empat tahun enam bulan, sementara Hasto dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Setelah keputusan presiden diteken, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang pada Jumat malam, 1 Agustus. Hasto Kristiyanto juga telah dibebaskan dari Rutan KPK pada hari yang sama.

(cw1/Nusantaraterkini.co)