Nusantaraterkini.co, MEDAN - Meski telah lebih dari satu bulan lamanya berlalu, kasus dugaan anak bunuh ibu kandung di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, hingga kini masih berstatus P-19.
Terkesan lambatnya penanganan kasus yang sebelumnya sempat menggemparkan warga Kota Medan ini, diakibatkan masih terdapat sejumlah berkas yang saat ini belum dilengkapi oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, menyatakan bahwa penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa agar berkas dinyatakan lengkap atau P-21
Baca Juga : Polrestabes Medan Amankan Barang Bukti Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung
"Untuk perkara tersebut saat ini masih P-19. Ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus kami lengkapi, salah satunya terkait rekonstruksi yang akan dilakukan bersama pihak kejaksaan," jelas Iptu Dearma Agustina dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Ia menekankan pentingnya rekonstruksi untuk memperjelas kronologi peristiwa, peran tersangka, serta memverifikasi kesesuaian keterangan saksi dengan fakta di lapangan.
"Nanti dalam rekonstruksi akan kami peragakan kembali kejadian dari awal sampai akhir, agar peristiwa pidananya menjadi terang," tuturnya.
Baca Juga : Tragis! Pemotor di Medan Tewas Terseret Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang
Kasus ini bermula dari penanganan polisi terhadap dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang anak berinisial AL (12).
AL diduga telah membunuh ibu kandungnya sendiri, Faizah Soraya (42), pada Rabu 10 Desember 2025 lalu. Saat ditemukan, pada tubuh korban terdapat sejumlah luka tusukan.
(Cw4/Nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Polrestabes Medan Uji Coba Integrasi Data BPJS dengan Sistem Kepolisian
