Nusantaraterkini.co, MEDAN – Polrestabes Medan mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus dugaan pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Dwikora, Kelurahan Marindal I, Kecamatan Sunggal.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengamanan barang bukti dilakukan untuk memperdalam penyidikan dan melengkapi rangkaian alat bukti yang diperlukan penyidik.
“Beberapa barang dari TKP kami amankan untuk didalami lebih lanjut guna menyempurnakan proses penyidikan,” ujar Jean Calvijn usai prarekonstruksi, Minggu (14/12/2025).
BACA JUGA : Perempuan 42 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Tidur, Diduga Korban Pembunuhan
Ia menjelaskan, pra rekonstruksi yang digelar kali ini merupakan yang kedua. Prarekonstruksi pertama sebelumnya dilakukan di Mapolrestabes Medan dengan pemeran pengganti, sementara prarekonstruksi kedua dilakukan langsung di lokasi kejadian sesuai fakta lapangan.
“Prarekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa sesuai fakta yang ada,” jelasnya.
Terkait penetapan status hukum, pihak kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil assessment psikologis terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, yang dilakukan oleh psikolog, Dinas Perlindungan Anak, Bapas, serta lembaga terkait lainnya termasuk KPAI.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini hasil assessment bisa kami terima agar seluruh fakta dapat dikompilasi secara terang benderang,” tambahnya.
Jean Calvijn juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak berspekulasi. Ia menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara sangat hati-hati karena melibatkan anak di bawah umur.
“Kami mohon pengertian semua pihak. Kasus ini menyangkut anak berusia 12 tahun 37 hari saat kejadian. Jika sudah layak disampaikan ke publik, tentu akan kami informasikan,” pungkasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
