Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang remaja berinisial DRN (16) babak belur dihajar warga dan diserahkan kepada polisi.
Remaja yang merupakan anggota geng motor tersebut diamankan warga di Kompleks KMC, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, pada Sabtu (25/5/2024) sore.
Baca Juga : Tekan Angka Kecelakaan, Kapolres Asahan Latih Safety Riding ke Polisi Siswa
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, DRN ditangkap saat berusaha melarikan diri dari kejaran warga sekitar yang geram.
Baca Juga : Geng Motor Bersajam Begal Pengendara Motor di Jalan Mistar
Katanya, kejadian itu bermula saat DRN dan kelompok geng motornya bernama SC berencana tawuran dengan geng motor Wakling di kawasan Jalan Krakatau Ujung, Kota Medan.
"Kami menerima informasi dari warga, ada seorang anggota geng motor yang diamankan di Kompleks KMC Tanjung Mulia," kata Janton, Minggu (26/5/2024).
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban
Ia menjelaskan, petugas yang mendapatkan informasi tersebut pun langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan remaja tersebut dari amukan warga.
Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng
"Pada saat tiba di lokasi, kita menemukan pelaku dalam keadaan luka di bagian kepala akibat diamuk massa," sebutnya.
Dijelaskannya, kepada polisi DRN mengaku bahwa ia dan kelompoknya sedang dalam perjalanan menuju lokasi tawuran.
Namun, ketika melihat jumlah lawan yang lebih banyak, mereka pun langsung melarikan diri.
"Setelah mencoba meninggalkan lokasi, mereka justru dikejar oleh warga sekitar. DRN yang terpisah dari kelompoknya akhirnya tertangkap dan dihakimi massa," ucapnya.
Lebih lanjut, Janton menyampaikan dari tangannya petugas menyita barang bukti berupa satu buah parang panjang dan satu buah anak panah.
"Barang bukti ini mengindikasikan niat mereka yang berbahaya dalam rencana tawuran tersebut," tuturnya.
Janton menuturkan, saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
(*/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Tribun Medan
