Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bobol Rumah Warga, Pria di Sergai Ditangkap Polisi

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku pembobol rumah warga di Sergai ditangkap polisi

nusantaraterkini.co, SERGAI - Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil meringkus terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan pemberatan. Pelaku ditangkap tiga jam setelah menjalankan aksinya.

Terduga Pelaku diketahui bernama Junasti alias Juna alias Nasti alias Nucep, warga Dusun VIII Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu. Dia ditangkap pada Minggu (16/6/2024) sekira pukul 15.30 wib. 

Menurut korban Sri Devi Hasibuan, pada Sabtu (15/6/2024) sekira pukul 06.30 Wib dirinya di telepon saksi Wagiyem dan mengatakan rumahnya yang terletak di Dusun III, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu telah dibobol atau dimasuki maling dengan cara mencongkel jendela dapur.

Baca Juga : Ketahuan Saat Beraksi, Maling Kambing di Sergai Ditangkap Warga

"Pelaku masuk kemudian mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 4351 IE," ujarnya.

Selanjutnya korban Sri Devi Hasibuan datang bersama suaminya dan melihat rumahnya telah di bobol maling dan satu unit sepeda motor miliknya raib digondol pelaku.

Kemudian, korban melaporkan peristiwa yang dialamninya ke Polsek Teluk Mengkudu dengan laporan polisi nomor LP/B/28/VI/2024/SPK/Polsek Teluk Mengkudu/Polres Sergai/Polda Sumut.

Baca Juga : Kepergok Maling Rumah Tetangga, Pria di Sergai Diboyong ke Kantor Polisi

Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono, S.H., M.H. mengatakan, pelaku ditangkap berkat laporan korban dan hasil penyelidikan di lokasi kejadian.

"Dari bukti permulaan yang cukup bahwa diketahui identitas pelaku adalah Junasti alias Juna alias Nasti alias Nuncep," terangnya.

Dari informasi masyarakat, petugas mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya. 

"Pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Jadi dari lokasi kita amankan satu sepeda motor Yamaha Scorpio BK 4351 IE hasil kejahatannya. Saat ini pelaku sudah di sel tahanan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil ditaksir sebesar Rp. 20.000.000," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)