Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi dengan Aplikator Grab Medan, Pastikan Perlindungan Jaminan Sosial ke Ojol dan Taksi Online

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, MEDAN - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota Berkolaborasi bersama dengan Aplikator Grab Medan dalam rangka evaluasi dan sinkronisasi percepatan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mitra Grab di Kota Medan pada 22 April 2026. 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang tertuang pada PP 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian Iuran Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja sektor informal atau bukan penerima upah.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan dan Grab Bersinergi Hadirkan Perlindungan Sosial Digital untuk Ribuan Mitra UMKM

"Saat ini memang Kami sedang menyatukan persepsi bersama dengan pihak aplikator bahwa program Jaminan Sosial merupakan elemen yang penting dalam meningkatkan produktifitas bagi mitra Driver karena kekhawatiran akan risiko kerja sudah dialihkan kepada Negara," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Jefri Iswanto, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga : Cerita Wanita Paruh Baya Driver Ojol yang Merasa Dijadikan Budak Aplikator

Di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian dan berdampak pada stabilitas perekonomian nasional, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). 

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) berupa potongan iuran sebesar 50 persen.

Baca Juga : Ratusan Ojol Mitra Grab di Medan Geruduk DPRD Sumut, Suarakan 4 Tuntutan

BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Publik Yang diamanahkan melalui undang undang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi akan pentingnya Program Jaminan Sosial khususnya bagi pekerja sektor Bukan Penerima Upah, sebagaimana mereka sebagai warga negara juga berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial.

Baca Juga : Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh Sebut BPJS Ketenagakerjaan Bukti Kehadiran Negara Lindungi Pekerja

"Kami sadar bahwa masih banyak pekerja sektor informal yang belum terlindungi dalam program ini, khususnya bagi pelaku sektor transportasi, risiko kerja sangat tinggi. Mengingat mereka berjibaku di jalanan untuk menjalankan order dari customer, oleh karena itu kami berkolaborasi dengan pihak aplikator agar kedepan program ini bisa tersampaikan kepada mereka," ungkap Jefri.

Kolaborasi yang dilakukan saat ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga : Peringatan May Day Medan: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Pekerja Jadi Prioritas Utama

"Langkah berikutnya kami akan terus bergerak untuk mendorong ekosistem ini telah terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap tidak ada lagi kasus kecelakaan kerja yang tidak ditanggung, negara hadir di sini, dan ini tugas serta tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan produktifitas pekerja sektor transportasi sehingga terwujud kemandirian ekonomi yang berkelanjutan," tutup Jefri.

(mft/Nusantaraterkini.co)