Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dalam sejarah politik Indonesia, militer tidak hanya berperan sebagai kekuatan pertahanan, tetapi juga sebagai aktor politik.
Peristiwa 17 Oktober 1952 dan dukungan TNI terhadap Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menunjukkan keterlibatan tersebut.
Dengan perluasan peran TNI dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI, muncul pertanyaan: apakah ini menandakan kembalinya peran politik militer di ranah sipil?
Dilansir dari akun Youtube Narasi Newsroom pada Minggu (6/4/2025), Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily akan mengungkap kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi TNI pascadisahkannya revisi Undang-Undang TNI.
“Revisi ini memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 institusi menjadi 14, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kejaksaan Agung,” katanya.
Perluasan peran militer dalam jabatan sipil ini, kata Gubernur Lemhannas, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil dan akademisi, yang melihatnya sebagai potensi pengembalian peran dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru.
Mereka berpendapat bahwa langkah ini dapat mereduksi prinsip supremasi sipil dan mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil.
Gubernur Lemhannas juga menyoroti tantangan geopolitik yang dihadapi Indonesia di tengah konflik global, termasuk persaingan dagang dan dinamika politik internasional.
Ia juga menanggapi protes publik seperti "Indonesia Gelap" dan "Kabur Aja Dulu" yang mencerminkan krisis kepercayaan terhadap pemerintah.
Tanggapan Terhadap Revisi UU TNI: Tidak Ada Ancaman Bagi Supremasi Sipil
Belakangan ini, perbincangan terkait dengan revisi Undang-Undang TNI menjadi sorotan. Banyak yang mengkhawatirkan kembalinya dominasi militer dalam politik seperti yang terjadi pada era Orde Baru.
Namun, pandangan ini langsung dibantah oleh sejumlah pihak, salah satunya oleh Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas), TB Ace Hasan Syadzily.
Ace Hasan mengungkapkan bahwa kekhawatiran tersebut tidak perlu berlebihan. Menurutnya, revisi UU TNI yang baru disahkan tidak akan mengancam supremasi sipil dalam pemerintahan demokrasi Indonesia.
Dia menegaskan bahwa Indonesia telah memilih sistem pemerintahan demokratis yang harus tetap dijaga, dan dalam sistem ini, jabatan politik seharusnya dipilih langsung oleh rakyat.
Meskipun ada pro dan kontra, Ace menilai bahwa revisi UU TNI lebih berfokus pada peningkatan tugas TNI dalam penanggulangan bencana.
“Sebagai contoh, dalam beberapa kejadian bencana, TNI sudah berperan aktif di lapangan, membantu penanganan bencana alam dengan sangat efektif,” ujarnya.
Kekhawatiran akan kembalinya tentara ke dunia politik, menurut Ace, tidak seharusnya terjadi. UU TNI yang baru tetap berpedoman pada prinsip supremasi sipil, dan tidak ada indikasi bahwa militer akan terlibat dalam politik seperti pada masa lalu.
Ace juga menyarankan agar masyarakat tidak terlalu cemas, karena yang lebih penting adalah menjaga stabilitas nasional dan memperkuat solidaritas bangsa.
Indonesia, menurutnya, tidak berada dalam kondisi "gelap" seperti yang digambarkan beberapa pihak, melainkan sedang menuju masa depan yang lebih cerah.
Baca Juga: Revisi UU TNI, Pengamat Dadang Pasaribu: Bahaya, Berpotensi Bangkitkan Gerakan Ekstra-Parlementer
Baca Juga: Revisi UU TNI, Pengamat: Prabowo Cenderung Ikuti Gaya Kepemimpinan Soeharto
Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan kekhawatiran masyarakat terkait dengan revisi UU TNI dapat dipahami lebih baik, dan Indonesia tetap konsisten menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang telah dipilih rakyat.
Secara keseluruhan, ada banyak pemikiran yang menggugah tentang bagaimana Indonesia seharusnya menata kekuatan nasionalnya, baik dari aspek sumber daya manusia, kebijakan ekonomi, hingga pemahaman tentang konsep pertahanan semesta yang lebih inklusif.
Poin-poin seperti pentingnya loyalitas dan kedisiplinan dalam struktur organisasi, tantangan ketahanan pangan dan energi, serta pentingnya keteladanan dan integritas dalam kepemimpinan sangat relevan di konteks saat ini.
Terutama dengan adanya kecenderungan fluktuasi global yang turut mempengaruhi ketahanan nasional. Di tengah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, dengan konsep ketahanan yang berbasis pada kekuatan domestik, ada harapan bahwa Indonesia bisa tetap optimis dan bangkit meskipun menghadapi banyak tantangan.
Dengan adanya pendidikan yang kuat dan penguatan nilai kebangsaan, harapannya Indonesia bisa terus memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan pertahanan yang solid untuk masa depan Indonesia.
(Akb/nusantaraterkini.co">nusantaraterkini.co)
