Nusantaraterkini.co, MEDAN - Bupati Labuhan Batu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga mengaku jengkel dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhan Batu, Hendra Hutajulu.
Kekesalan tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus suap pengamanan proyek di Kabupaten Labuhan Batu sebesar Rp4,9 miliar, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/7/24).
Setelah Hendra Hutajulu diperiksa sebagai saksi, As'ad Rahim selaku Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Erik Adtrada Ritonga untuk bertanya atau menanggapi kesaksian Hendra di persidangan.
Baca Juga : 4 Pemborong Korupsi Erik Adtrada Divonis Ringan, Begini Tanggapan Jaksa KPK
Pada kesempatan itu, Erik pun mengatakan jengkel dengan Hendra. Sebab, menurutnya, keterangan Hendra ada yang tidak sesuai dengan yang terjadi sebenarnya.
"Yang saya tahu, Pak Hendra Hutajulu ini orang yang jujur dan saya sangat sayang sekali sama beliau ini. Tetapi, ada yang membuat saya jengkel hari ini, sebelumnya saya tidak jengkel. Bahwasanya Pak Hendra Hutajulu pernah datang ke rumah saya menyampaikan ada pokir (proyek aspirasi) yang harus kita lelangkan segera," cetusnya.
Kemudian, dia pun mengaku bahwa dirinya tidak ada memerintahkan Hendra untuk berkoordinasi dengan terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhan Batu.
Baca Juga : 4 Pemborong Korupsi Erik Adtrada Divonis Bersalah, Oknum DPRD Labuhanbatu 2 Tahun Penjara
"Waktu itu saya membilang kepada beliau tunggu dulu APBD perlu kita akomodir (untuk) seluruh proyek yang ada di PUPR Labuhan Batu ini. Serta, saya mengatakan akan berkoordinasi dengan seluruh anggota DPRD Labuhan Batu proyek mana yang harus dikurangi. Tidak ada saya suruh koordinasi dengan Pak Rudi Syahputra," lanjutnya.
Mendengar pernyataan Erik itu, Hendra pun menjawab bahwa pokir sudah tersistem dan tidak perlu lagi berkoordinasi dengan anggota DPRD.
Selain memeriksa Hendra, Soni selaku mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) juga turut dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi.
Setelah memeriksa kedua saksi tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat (19/7/24) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
(cw4/nusantaraterkini.co)
