Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bupati Pasaman Barat Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Hal 3 dari 3 halaman SK Bupati Pasaman Barat (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, PASAMAN BARAT- Bupati Pasaman Barat (Pasbar) menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat bencana alam banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Pasaman Barat hingga 8 Desember 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/633/BUP-PASBAR/2025. Perpanjangan ini dilakukan setelah penanganan bencana yang terjadi sebelumnya dinilai belum optimal.

Baca Juga : Update Bencana Pasaman Barat: Akses Membaik, Empat Korban Masih Dicari
​Keputusan perpanjangan ini diambil menyusul bencana alam banjir dan longsor yang terjadi pada tanggal 24 dan 25 November 2025, yang telah mengakibatkan kerusakan pada permukiman, infrastruktur, dan fasilitas lainnya.

Sebelumnya, status masa tanggap darurat telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/623/BUP-PASBAR 2025 tanggal 25 November 2025, yang berlaku hingga 1 Desember 2025.

Baca Juga : Pasaman Barat Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Sepekan ke Depan, Upayakan Evakuasi Warga Pinggiran Sungai 

​Dalam surat keputusannya, Bupati Pasaman Barat menyatakan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat diperlukan sehubungan dengan penanganan bencana dalam masa tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang belum terlaksana secara optimal dikarenakan oleh beberapa faktor.

"Diantaranya cuaca buruk, maka untuk mengantisipasi dampak bencana yang lebih luas perlu segera dilakukan perpanjangan masa tanggap darurat dengan Keputusan Bupati," bunyi surat tersebut, dikutip Rabu (3/12/2025).

Disebutkan, perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Kabupaten Pasaman Barat dalam rangka penanganan darurat bencana alam banjir dan longsor selama 7 (Tujuh) hari, terhitung mulai Tanggal 2 Desember sampai 8 Desember 2025.

​Penanganan bencana selama masa perpanjangan darurat, sebagaimana dimaksud dalam dictum KEDUA, mencakup tiga langkah utama, yaitu melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya, membuat langkah-langkah Perencanaan dan Pelaksanaan untuk penanggulangan bencana alam sesuai dengan aturan yang berlaku, dan mengusulkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dan Sumber Biaya yang akan dipergunakan.

Baca Juga : Longsor di Pasaman Barat: Tujuh Warga Tertimbun, Satu Selamat 

​Keputusan Bupati ini ditetapkan di Simpang Empat, tanggal 2 Desember 2025, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat, Anggaran Pendapatan, Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundangan.

(*/Nusantaraterkini.co)