Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Buron 10 Tahun, DPO Investasi Bodong “Trading Forex” Ditangkap di Magelan

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
ist

NUSANTARATERKINI.CO, MAGELANG – Setelah buron selama 10 tahun, Sophia Loretta Hutabarat (53), terpidana kasus investasi bodong berkedok trading forex, ditangkap tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Sophia dibekuk di rumahnya di Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024). 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Mungkid pada Maret 2013 memvonis Sophia dan suaminya, Michael Gosali bebas atas perkara penipuan dan pencucian uang.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Pada Agustus 2013, MA mengabulkan kasasi tersebut.

Baca Juga : Dugaan Penipuan Warga Medan oleh Lurah, Polres Padangsidimpuan Periksa Sejumlah Saksi

“Putusan kasasi terpidana masuk (penjara) 10 tahun dan denda Rp 3 miliar, sesuai tuntutan jaksa,” ujarnya, Kamis (22/2/2024). 

Michael disebut menyerahkan diri usai terbit putusan MA.

Ia dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang.

Baca Juga : Modus Proyek Berantai, Oknum Lurah di Padangsidimpuan Diduga Tipu Warga Medan Rp270 Juta

“Di tengah menjalani masa hukumannya, Michael dipindah ke (lapas di) Nusakambangan. Kami enggak tahu pertimbangannya apa dari Lapas Magelang,” imbuh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Magelang, Toto Harmiko, Kamis.

Kabur dan masuk daftar pencarian orang namun, Sophia justru kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Michael (suaminya), disebut juga tidak mengetahui keberadaan sang istri saat itu.

Pengakuan Sophia, satu tahun pertama usai putusan MA terbit, dia kabur ke Jakarta dengan tujuan untuk mendampingi anak-anaknya. 

Baca Juga : Buron Selama 7 Bulan, DPO Kasus Pengeroyokan di OKU Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

“Dua atau tiga tahun terakhir ini (Sophia) kembali ke Magelang. Beberapa hari lalu, terpantau pergerakannya. Lalu, dilakukan penangkapan,” kata Toto.

Konstruksi kasus Diketahui, Sophia dan Michael melakukan penipuan dan pencucian uang dengan kedok investasi trading forex.

Korban bernama Erika Agustin dijanjikan mendapatkan profit sebesar 8,5 persen dari sejumlah dana investasi.

Baca Juga : Sempat DPO, Tiga Pelaku Penganiaya Driver Ojol Dibekuk Polsek Medan Tembung

Korban ternyata juga mengumpulkan 9 orang lain untuk mengikuti investasi bodong tersebut.

Total nominal yang disetorkan kepada kedua terpidana sebesar Rp 10,3 miliar. 

Kenyataannya, uang yang dihimpun justru digunakan untuk keperluan pribadi mereka, seperti kredit apartemen, bisnis gingseng, pembelian tanah, pembelian tanah sertifikat hak milik (SHM), dan kredit mobil.

Baca Juga : 17 Bulan Buron, DPO Pencurian Motor di Ogan Ilir Diringkus


(*/nusantaraterkini.co)

Sumber: Kompas.com